Zulfikar Arse Sadikin: Putusan MK 135 Momentum Desain Ulang Pemilu Nasional
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Trenggalek menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan tema Hubungan Antar Lembaga dan Eksistensi Bawaslu Kabupaten Trenggalek hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 di Hotel Hayam Wuruk.
acara kelembagaan Bawaslu kabupaten Trenggalek Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Putusan ini tidak hanya mengubah struktur penyelenggaraan pemilu dan pilkada, tetapi juga membuka peluang untuk melakukan desain ulang sistem pemilihan yang lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai bahwa keputusan ini akan membawa dampak besar terhadap arah politik nasional, terutama dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Menurut Zulfikar, selain Putusan MK 135, terdapat pula beberapa putusan lain yang turut memengaruhi desain sistem pemilu ke depan, termasuk aspek model pemilihan, sistem pemilihan, dan ambang batas pencalonan presiden maupun kepala daerah. MK melalui putusan-putusan tersebut mendorong agar ambang batas pencalonan dapat ditekan sekecil mungkin bahkan hingga nol persen, agar masyarakat memiliki alternatif yang lebih luas dalam memilih pemimpin. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dan memperkaya kualitas demokrasi Indonesia.
Menindaklanjuti putusan tersebut, DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan melakukan kodifikasi hukum pemilu. Kodifikasi ini bertujuan menyatukan seluruh norma pemilu nasional dan lokal ke dalam satu kitab hukum yang utuh dan sistematis. Dengan begitu, sistem pemilu Indonesia diharapkan menjadi lebih koheren, stabil, dan mudah dipahami publik, sekaligus memperkuat konsistensi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban dan bermartabat.
Penulis : Humas Bawaslu Trenggalek
Foto : Humas Bawaslu Trenggalek