Triono, ingatkan Nilai Dasar Pengawasan Pemilihan
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Jajaran Pengawas Adhoc Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Triono Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek periode 2018-2023 menyampikan Nilai dasar pengawasan pemilihan , menurutnya Nilai dasar pengawasan pemilihan mengacu pada prinsip-prinsip yang mendasari proses pengawasan terhadap jalannya pemilihan umum (pemilu). Pengawasan pemilu bertujuan untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, transparan, dan demokratis.
"Beberapa nilai dasar dalam pengawasan pemilihan yaitu Integritas, Pengawas pemilu harus menjaga integritas dengan memastikan semua proses pemilu maupun pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada manipulasi atau kecurangan dalam pemilu yang kedua Independensi Pengawas pemilu harus independen, tidak boleh berpihak pada peserta pemilu manapun. Mereka harus berperan netral dalam menjalankan tugasnya, ketiga Transparansi Proses pengawasan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Semua tindakan pengawas harus transparan, sehingga masyarakat dapat mengawasi kinerja mereka, yang selebihnya yaitu akurasi, keadilan, akuntabilitas dan Partisipasi Publik, Pengawasan pemilu harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemilu maupun pemilihan ini memastikan bahwa pemilu diawasi oleh berbagai pihak dan mencegah kecurangan." pungkasnya.