Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Trenggalek Hadiri Bedah Buku tentang Dinamika Syarat Calon dan Pencalonan Pilkada

Bedah Buku KPU

trenggalek.bawaslu.go.id –Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, bersama dua Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani dan Prayogi, menghadiri kegiatan bedah buku Seri 1 berjudul “Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 karya Dr. Firdaus, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center KPU Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/8/2026). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.

Dalam kegiatan tersebut, buku dibedah oleh Rusman Nuryadin dan Prayogi dengan Ali Sadad, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek, sebagai pemantik diskusi.

Forum tersebut turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Mahbubil Umam, Imam Nurhadi, dan Tri Andoko, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, termasuk seluruh kepala subbagian.

Persyaratan Calon dan Pencalonan Jadi Sorotan

Bedah buku membahas secara mendalam mengenai syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai dua instrumen penting dalam pelembagaan demokrasi melalui pemilihan kepala daerah.

Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Persyaratan yang ditetapkan harus mampu menjamin terselenggaranya proses demokrasi yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Buku karya Dr. Firdaus mencatat secara cukup rinci perkembangan persyaratan calon dan pencalonan kepala daerah dari masa Orde Baru, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, hingga perkembangan regulasi pada era saat ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pemaparannya, Rusman Nuryadin menyampaikan bahwa dinamika regulasi Pilkada juga tercermin dari banyaknya pengujian terhadap Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan direktori putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Pilkada telah diuji sebanyak 160 kali. Pengujian tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari bakal calon kepala daerah, partai politik, akademisi, hingga konsorsium masyarakat sipil,” ujar Rusman.

Menurutnya, tingginya jumlah pengujian tersebut menunjukkan bahwa regulasi Pilkada terus mengalami dinamika dan menjadi bagian penting dari perkembangan hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Regulasi Pencalonan Masih Menghadapi Tantangan

Sementara itu, Prayogi selaku pembedah kedua menilai bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan instrumen penting dalam menjamin kedaulatan rakyat sekaligus menghadirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan kompeten.

Menurutnya, efektivitas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada sangat dipengaruhi oleh kerangka hukum serta ketentuan mengenai syarat pencalonan yang berlaku.

Prayogi menilai, pengaturan pencalonan kepala daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum, kompleksitas regulasi, hingga hambatan struktural yang berpotensi membatasi partisipasi dan kualitas kompetisi demokrasi.

“Regulasi pencalonan Pilkada masih menghadapi berbagai persoalan utama, mulai dari belum jelasnya norma etik seperti kategori ‘perbuatan tercela’, perdebatan mengenai masa jeda bagi mantan terpidana, hingga syarat pendidikan minimal SLTA yang belum sepenuhnya menjamin kompetensi kepala daerah,” tuturnya.

Selain itu, tingginya persyaratan untuk maju melalui jalur perseorangan serta kuatnya dominasi elite partai politik dinilai dapat mempersempit ruang munculnya calon alternatif.

Persyaratan administratif yang berlaku juga dinilai belum sepenuhnya mampu mengukur integritas dan kualitas calon secara objektif. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya dinamika putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang turut memengaruhi perkembangan aturan pencalonan kepala daerah.

Bawaslu Dorong Ketelitian dalam Memahami Regulasi

Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani, menekankan pentingnya pemahaman yang cermat terhadap syarat calon dan syarat pencalonan dalam setiap tahapan Pilkada.

Ahmad Rokhani

Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan proses penetapan pasangan calon. Ketidakcermatan dalam memahami regulasi maupun kurang profesionalnya pelaksanaan tahapan dapat menimbulkan persoalan hukum dan menyisakan permasalahan setelah penetapan calon terpilih.

“Jangan sampai karena kurang cermat dalam memahami regulasi dan kurang profesional dalam pelaksanaan, kemudian menghasilkan residu Pilkada setelah penetapan calon terpilih. Hal seperti ini bukan tidak mungkin terjadi, sebagaimana pernah terjadi di sejumlah daerah lain,” ujar Ahmad Rokhani.

Ia juga menggarisbawahi gagasan yang disampaikan dalam buku tersebut mengenai perlunya keseimbangan antara syarat calon dan syarat pencalonan.

Menurutnya, syarat calon perlu diperketat untuk memastikan kualitas, integritas, dan kompetensi setiap calon, sementara syarat pencalonan perlu diberikan ruang yang lebih terbuka agar semakin banyak putra-putri bangsa yang memiliki kapasitas dapat berkompetisi dalam Pilkada.

“Pengetatan syarat calon kepala daerah akan menghasilkan calon yang berkualitas dan memiliki kompetensi. Sementara kelonggaran syarat pencalonan akan membuka lebih banyak ruang bagi putra-putri bangsa yang berkualitas untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon kepala daerah yang berkualitas,” tuturnya.

Ruang Refleksi bagi Penyelenggara Pemilu

Kegiatan bedah buku tersebut menjadi ruang refleksi bagi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu dan KPU, untuk memperkuat pemahaman terhadap dinamika regulasi pencalonan kepala daerah.

Diskusi juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga ketelitian, profesionalitas, integritas, serta kemampuan penyelenggara dalam memahami perkembangan hukum yang terus berubah.

Melalui forum semacam ini, diharapkan penyelenggara pemilu memiliki perspektif yang semakin komprehensif dalam menghadapi setiap persoalan hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, sekaligus mendorong terwujudnya Pilkada yang demokratis, berkualitas, berintegritas, dan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Humas Bawaslu Trenggalek