Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin Kupas Dinamika Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Forum bedah buku bersama KPU Kabupaten Trenggalek
|
trenggalek.bawaslu.go.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, hadir sebagai Pembedah 1 dalam kegiatan Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Media Center KPU Kabupaten Trenggalek tersebut mengangkat buku berjudul “Dinamika Syarat Calon & Syarat Pencalonan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024” karya Dr. Firdaus, SH., MH.
Dalam forum tersebut, Rusman Nuryadin turut membedah substansi buku dengan mengangkat tema “Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Masa Depan Demokrasi Pemerintahan Daerah.” Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali dinamika persyaratan calon dan pencalonan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sekaligus relevansinya terhadap penguatan kualitas demokrasi di tingkat pemerintahan daerah.
Dalam paparannya, Rusman menyoroti dinamika perubahan regulasi pencalonan kepala daerah yang tidak terlepas dari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sejumlah putusan MK memberikan tafsir baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan pada akhirnya turut memengaruhi pelaksanaan tahapan pencalonan. Karena itu, penyelenggara pemilu perlu memahami tidak hanya aturan tertulis, tetapi juga perkembangan tafsir hukum yang menyertainya.
Rusman juga menjelaskan pentingnya membedakan syarat calon dengan syarat pencalonan. Syarat calon berkaitan dengan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh individu yang akan maju sebagai kepala daerah, sedangkan syarat pencalonan berkaitan dengan ketentuan serta mekanisme yang menjadi dasar pengusulan pasangan calon. Menurutnya, pemahaman terhadap kedua aspek tersebut menjadi penting agar proses pencalonan dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia turut mengulas sejumlah dinamika yang muncul melalui putusan MK, di antaranya terkait masa jeda bagi mantan terpidana, batas usia minimum calon kepala daerah, serta ambang batas pencalonan. Perubahan tafsir terhadap ketentuan tersebut menunjukkan bahwa regulasi pemilihan kepala daerah terus berkembang mengikuti dinamika hukum dan konstitusi.
Bagi Rusman, perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang sama di antara penyelenggara pemilu maupun pemangku kepentingan kepemiluan. Ia menekankan bahwa setiap perubahan regulasi perlu dipahami secara komprehensif agar tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga dapat dipahami implikasinya terhadap proses demokrasi dan pengawasan pemilihan.
Forum bedah buku ini tidak sekadar menjadi ruang untuk mendiskusikan isi sebuah karya, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkaya perspektif kepemiluan melalui pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu. Bagi Bawaslu, pemahaman terhadap dinamika regulasi dan persyaratan pencalonan menjadi bagian penting dalam membangun perspektif pengawasan yang komprehensif serta memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rusman bersama Pembedah 2, Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta Pemantik Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, dan Moderator Abdul Basith Umami, Staf Teknis Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, terlibat dalam diskusi yang menyoroti pemahaman terhadap syarat calon dan syarat pencalonan sebagai salah satu aspek penting dalam proses demokrasi pemerintahan daerah.
Mengangkat isu persyaratan pencalonan juga memiliki arti penting dalam memastikan proses demokrasi berlangsung secara tertib, transparan, dan berintegritas. Persyaratan calon dan pencalonan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan setiap calon yang mengikuti kontestasi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Trenggalek, forum semacam ini sekaligus memperkuat komitmen untuk terus membangun pemahaman kepemiluan yang berbasis pada regulasi, integritas, dan perspektif pengawasan. Diskusi mengenai dinamika syarat calon dan pencalonan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempersiapkan demokrasi pemerintahan daerah yang semakin berkualitas.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menegaskan pentingnya literasi kepemiluan dan penguatan pemahaman regulasi sebagai fondasi dalam membangun demokrasi yang berintegritas. Sebab, pemilu dan pemilihan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kesiapan seluruh pihak memahami aturan serta menjalankan setiap tahapan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Memahami regulasi, memperkuat integritas, mewujudkan pemilihan yang berkualitas,”menjadi semangat yang relevan dalam forum bedah buku tersebut.
Bawaslu Kabupaten Trenggalek akan terus mendorong ruang-ruang diskusi, edukasi, dan pertukaran pengetahuan kepemiluan sebagai bagian dari penguatan demokrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Trenggalek.
Humas Bawaslu Trenggalek