Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek

oke

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja:

Peserta Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan  untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek (Download dibawah ini)

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut diatas, dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek Jl. Kanjeng Jimat No.191 A Kabupaten Trenggalek  selambat-lambatnya pada tanggal 17 Mei 2024, berikut Formulir Tanggapan Masyarakat download dibawah ini: