Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Trenggalek

bawaslu memanggil

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Trenggalek, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun Proses Pembentukan sebagai berikut :

A. Kategori Peserta Seleksi

  1. Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yaitu: Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

  2. Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.

  3. Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.

 

B. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing:

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);

  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

  4. Surat pernyataan (Lampiran II):

    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

    b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

    d.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

    e. Bersedia bekerja penuh waktu;

    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    I. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

    C. Penyampaian Berkas Administrasi Peserta Existing

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 27 April 2024, melalui:

  •  Jalur offline, disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek Jl. Kanjeng Jimat No. 191 A Desa Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek;

  • Jalur online : dikirim melaui email : sdmobawaslutrenggalek27@gmail.com (Dokumen Format PDF)

  • Via Pos kilat : Alamat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek Jl. Kanjeng Jimat No. 191 A Desa Rejowinangun, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek; (Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Trenggalek).

Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB dan khusus untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

JADWAL PEMBENTUKAN

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

 

No.

TAHAPAN

WAKTU

1

Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu 

Kecamatan untuk Pemilihan

19 – 26 April 2024

2

Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan 

Existing Untuk Pemilihan 

 

a.Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing

23 - 27 April 2024

b.Pelaksanaan Evaluasi  Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing

26 - 27 April 2024

c.Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing 

28 - 30 April 2024

d.

Penetapan dan  Pengumuman Panwaslu 

Kecamatan Existing yang memenuhi syarat 

1 - 2 Mei 2024

3

Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih 

23 Mei 2024

4

Pelantikan Panwaslu  Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan 

24 - 25 Mei 2024

 

 

Unduh Pengumuman dan Berkas Pendaftaran di bawah ini :