Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Trenggalek gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pengawasan Partisipatif agar dimaksimalkan, agar pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bisa berjalan lancar dan sukses.
Narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Ali Mashudi menyampaikan Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Serentak 2024 merupakan upaya untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengawasan pemilu. Pemilihan Serentak 2024 di Indonesia melibatkan pemilihan kepala daerah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tugas Bawaslu Melakukan pencegahan dan Penindakan (Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu), Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Mencegah terjadinya praktik politik uang, Mengawasi netralitas, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemillihan."Ungkapnya.
Beliau menambahkan Tujuan pengawasan partisipatif adalah meningkatkan akuntabilitas pemilu dan memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara, berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Ini juga memperkuat demokrasi dengan melibatkan masyarakat luas, sehingga pemilu lebih mencerminkan kehendak rakyat. pungkasnya.