Imam Nurhadi: Pembentukan dan kinerja KPPS sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek gelar kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Persiapan Pengawasan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024, (19 - 20 September 2024)
Latar belakang pembentukan KPPS sangat vital mengingat menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan saura. Tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Dalam pembentukan KPPS selama ini belum menjadi prioritas kebijakan yang membangun, sedangkan praktek di lapangan dibutuhkan personel yang berkompeten
Sebagai narasumber Imam Nurhadi Anggota KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu tahap penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan di Indonesia. KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
"KPU telah menetapkan jadwal tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 lebih awal, sehingga memiliki cukup waktu untuk menjaring dan merekrut SDM yang berkualitas" Ungkapnya
Pembentukan dan kinerja KPPS sangat penting untuk memastikan proses pemilu maupun pemilihan berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. pungkasnya.