Lompat ke isi utama

Berita

Ikhwanudin Alfianto, Berikan Paparan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan

ok

trenggalek.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Jajaran Pengawas Adhoc Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.

Penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan terkait pemilu di Indonesia. Pelanggaran dalam pilkada mencakup berbagai bentuk, mulai dari pelanggaran administrasi, etik, hingga pidana.

Langkah-langkah dalam penanganan pelanggaran pelanggaran Administrasi ini mencakup kesalahan dalam prosedur penyelenggaraan Pilkada, seperti penempatan alat peraga kampanye, waktu kampanye, atau laporan dana kampanye yang tidak sesuai. Badan yang berwenang yaitu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk  Mekanismenya Laporan diajukan ke Bawaslu, yang akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. Jika terbukti, dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, pembatalan, atau perbaikan. Ungkapnya.

Ada lagi Pelanggaran Etik Pelanggaran etik dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, atau DKPP yang tidak netral, tidak profesional, atau tidak independen, Badan yang berwenang yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selanjutnya Pelanggaran Pidana Pemilu ini mencakup tindak pidana seperti politik uang (money politics), intimidasi, manipulasi hasil suara, atau penggunaan kekerasan dalam proses Pilkada.  yang berwenang Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang merupakan kerja sama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. dan yang terakhir Sengketa Hasil Pilkada yang penyelesaian sengketa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan mekanisme penanganan yang jelas, pelanggaran dalam Pilkada diharapkan dapat ditekan, menjaga integritas dan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. pungkasnya.