Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Trenggalek Rekomendasi PSU di 4 TPS, 1 Ditolak

PSU

trenggalek.bawaslu.go.id - Badan pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek  merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS karena ditemukan pelanggaran aturan Pemilu, namun oleh KPU hanya tiga (TPS) yang dipastikan akan PSU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan "Kami rekomendasikan untuk PSU, karena pada saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari kemarin ditemukan adanya pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur," kata Ketua Bawaslu Trenggalek

Empat TPS yang diajukan untuk PSU itu adalah TPS 05 Wonoanti Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek, serta TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan yang ada di Kecamatan Trenggalek.

KPU Trenggalek yang menerima surat rekomendasi dari Bawaslu kemudian melakukan pencermatan, kajian sekaligus evaluasi. Hasilnya, KPU Trenggalek akhirnya hanya menindaklanjuti PSU di tiga TPS, yakni TPS 6 Desa Sukosari, TPS 12 Kelutan dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. pungkasnya