16 Partai Politik Yang Mengajukan Pencermatan Rancangan DCT
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Badan Pengawas pemilu Kabupaten Trenggalek melakukan pengawasan melekat dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang mana tahapan pengajuan pencermatan rancangan DCT Daftar Calon Tetap.
Dalam tahapan pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap di KPU Kabupaten Trenggalek dimulai 24 September sampai 03 Oktober 2023.
Ketua Tim Fasilitator Tahapan Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT Kirnadi menyampaikan "Pengajuan pencermatan rancangan DCT sesuai tahapan selesai pukul 23.59 WIB, diketahui ada 16 partai politik yang mengajukan Daftar Calon Tetapnya". Ucap Kirnadi
Diketahui bersama 16 Partai Politik yang mengajukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap yaitu Partai Gelora, PPP, PKB, PAN, PSI, Gerindra, PKS, PDIP, Hanura, PBB, Ummat, Perindo, Buruh, Nasdem, Golkar, Demokrat.
Sementara itu Prayogi selaku Penanggung Jawab Pengawasan pengajuan pencermatan rancangan DCT menyampaikan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, dalam tahapan ini melaksanakan tugas dan pokok fungsinya yaitu melaksanakan pengawasan. Pada saat pengawasan pengajuan rancangan daftar calon tetap yg sesuai jadwal tgl 24 september 2023 sampai tgl 3 oktober 2023 kmrn, "kita melaksanakan pengawasan dari pagi sampai dengan malam pukul 23.59 WIB. pada saat pengawasan di kantor KPU Trenggalek, berjalan dengan lancar dan kita melaksanakan pengawasan secara melekat". pungkas yogi sapaan akrabnya.