Perkuat SDM dan Tata Kelola, Bawaslu Kabupaten Trenggalek Gelar Pembinaan Kelembagaan
|
trenggalek.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rabu (7/10/2026), di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab kelembagaan, sekaligus mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme, dan komitmen kerja dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan yang berkualitas.
Kegiatan diikuti unsur jajaran Pimpinan, Koordinator Sekretariat, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Bawaslu Kabupaten Trenggalek juga menghadirkan unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, yakni Agung Widhianto selaku Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier untuk berbagi perspektif mengenai pengelolaan sumber daya manusia aparatur, disiplin, profesionalisme, serta komitmen kerja.
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek, khususnya BKPSDM, atas dukungan personel PNS yang diperbantukan yang turut membantu menjaga stabilitas kinerja kelembagaan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan netralitas serta menghindari segala bentuk keberpihakan politik praktis demi menjaga marwah lembaga pengawas pemilu.
Pembahasan kemudian diarahkan pada penguatan kelembagaan dan arah strategis Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025. Dalam materi tersebut ditekankan pentingnya pengawasan kolaboratif dan pengawasan yang tidak berhenti pada aspek formalitas maupun prosedural, tetapi mampu menyentuh substansi demokrasi, termasuk pencegahan politik uang, pengawalan netralitas ASN, dan mitigasi oligarki. Jajaran pengawas juga dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi yang berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi, termasuk munculnya penggunaan kecerdasan buatan dalam ruang kampanye.
Pada bagian penguatan sumber daya manusia, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani, turut menyampaikan materi mengenai pengembangan aparatur dan budaya organisasi. Penguatan SDM diarahkan agar pegawai tidak sekadar berorientasi pada keikutsertaan dalam kegiatan, tetapi mampu menghasilkan peningkatan kompetensi dan kinerja yang nyata.
Menurut Ahmad Rokhani, peningkatan kapasitas perlu mencakup berbagai kompetensi yang menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan, mulai dari kepemimpinan, analisis hukum, pencegahan dan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, pengelolaan data dan informasi, pengawasan berbasis risiko, komunikasi publik, administrasi dan kearsipan, perencanaan dan penganggaran, literasi digital, hingga pelaporan dan evaluasi kinerja.
Penguatan kompetensi tersebut, lanjutnya, perlu berjalan beriringan dengan pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi. Setiap pegawai dan pengawas diharapkan mampu bekerja sesuai regulasi, menjaga netralitas, bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan informasi, serta memberikan pelayanan publik yang baik.
Sementara itu, dari sisi pengelolaan aparatur, perwakilan BKPSDM Kabupaten Trenggalek menyampaikan materi mengenai penguatan ASN dan fleksibilitas sistem kerja. Dalam sistem kerja yang dinamis, dimungkinkan adanya pembentukan tim lintas bidang atau divisi untuk merespons kebutuhan organisasi dengan tetap memperhatikan target dan kontrak kerja. ASN juga kembali diingatkan pada tiga fungsi utamanya, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik yang profesional sesuai standar pelayanan, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Pembahasan juga mencakup pola hubungan dan mekanisme kerja organisasi. Terdapat lima pilar yang menjadi perhatian, yaitu struktur dan tata kerja organisasi, profesionalisme sumber daya manusia, koordinasi dan pola hubungan kerja yang jelas, peningkatan akuntabilitas dan integritas, serta penciptaan organisasi yang adaptif dan inovatif. Pola hubungan tersebut mencakup alur koordinasi dan konsultasi, supervisi dan pembinaan, serta sinergi antara unsur pimpinan dengan unsur kesekretariatan.
Dalam sesi diskusi, jajaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek juga membahas kondisi penempatan ASN dan kebutuhan kolaborasi lintas divisi. Menanggapi hal tersebut, perwakilan BKPSDM menjelaskan bahwa penempatan ASN pada suatu jabatan harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK). Namun, untuk kebutuhan kerja kelembagaan yang memerlukan kolaborasi lintas divisi, dapat dibentuk Kelompok Kerja melalui SK yang melibatkan beberapa unit kerja terkait sehingga memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja yang terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menetapkan sejumlah langkah, antara lain konsolidasi internal untuk mengevaluasi struktur dan tugas, pemetaan kompetensi dan pelatihan untuk penguatan SDM, perbaikan SOP dan tata kerja, pengawasan internal secara berkala, penertiban pengelolaan arsip dan dokumentasi, serta pengembangan inovasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.
Melalui Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi antara unsur pimpinan dan kesekretariatan. Penguatan integritas, netralitas, kedisiplinan, profesionalisme, serta kemampuan beradaptasi menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu dan perkembangan teknologi.
Upaya tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dalam mengawal demokrasi yang berintegritas.
Humas Bawaslu Trenggalek