Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Melakukan Uji Petik dalam Pelaksanaan PPDB

okee

trenggalek.bawaslu.go.id- Menindaklanjuti SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara daring yang diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas se-Jawa Timur, serta Kasubag dan Staf Pengawasan pada Selasa (24/6/2025).

Pada kesempatan tersebut, Indra Purnomo selaku Kasubag Pengawasan Bawaslu Provinsi menjelaskan bahwa pasca tahapan Pemilihan, pengawasan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan akan dilakukan secara simultan setiap tiga bulan sekali.

“Fokus pengawasan meliputi Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pemilih Pindahan. Hasil dari pengawasan tersebut akan menghasilkan data yang lebih akurat dan menyeluruh sehingga dapat menjadi bahan penting dalam proses pemutakhiran data pada Pemilu mendatang,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Eka Rahmawati, memaparkan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan memberikan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan PDPB berdasarkan SE Nomor 29 Tahun 2025. Oleh sebab itu, diperlukan diskusi mendalam mengenai pelaksanaan uji petik. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi menawarkan metode dan strategi uji petik yang lebih sistematis dan mudah diterapkan.

“Setiap aktivitas dan proses pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar data yang dimiliki Bawaslu benar-benar berkualitas. Meski Bawaslu RI tidak menetapkan jumlah minimal uji petik, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengambil langkah kebijakan untuk memastikan pekerjaan berjalan secara terstruktur. Selain itu, perlu pula disusun kalender pengawasan PDPB,” jelas perempuan kelahiran Kediri tersebut.

Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa fokus pengawasan PDPB oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya terkait kualitas data, tetapi juga menyangkut implikasi proses serta prosedur pemutakhiran yang dijalankan. Karena itu, diperlukan penyusunan strategi dan metode pengawasan yang dapat menjadi standar tinggi dalam pelaksanaan tugas di daerah.

Alat kerja pengawasan yang disusun oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur nantinya berbeda dengan alat kerja dari Bawaslu RI. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk memotret dinamika pengawasan di daerah serta mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan lain dalam proses pengawasan PDPB.

 

Humas Trenggalek