trenggalek.bawaslu.go.id - Dinamika menarik dalam Tahapan Verifikasi Faktual syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan pada Pilkada 2024 di kabupaten Trenggalek, diketahui sejumlah nama dari kalangan, Kepala Desa hingga penyelenggara Pemilu masuk dalam data dukungan bakal calon perseorangan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Prayogi menegaskan yang tidak boleh memberikan dukungan bakal calon perseorangan, yaitu ASN,TNI, POLRI, Penyelenggara Pemilihan, PPK,PPS, panitia pengawas pemilihan kecamatan, pengawas pemilu kelurahan/desa, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa atau sebutan lain, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (Pasal 7 PKPU Nomor 8 Tahun 2024)
“Ada, Anggota Panwascam, kepala desa, hingga 1 komisioner Bawaslu Trenggalek yang dicatut masuk pada data syarat dukungan. hal tersebut telah kami tindaklanjuti dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU kabupaten Trenggalek untuk membersihkan nama-nama yang tercatut dalam dukungan bakal calon perseorangan.” tegas Prayogi.
Prayogi juga menambahkan, proses verifikasi faktual saat ini telah selesai. Tahapan itu sudah dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024 lalu. Saat ini prosesnya tahap rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Kami terus mengawal proses ini demi memastikan Pilkada berjalan lancar dan demokratis,” tutup Prayogi.