Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Trenggalek Kawal Proses PAW DPRD, Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Koordinasi PAW

Prayogi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Ahmad Rokhani Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat beserta staf saat melakukan kunjungan ke KPU Trenggalek

trenggalek.bawaslu.go.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melakukan langkah proaktif dalam mengawal integritas proses pergantian antar waktu (PAW) di tingkat legislatif daerah (14/42026). Jajaran pimpinan Bawaslu Trenggalek menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan koordinasi serta monitoring terkait pelaksanaan PAW anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Langkah ini diambil menyusul adanya kekosongan kursi jabatan Dapil Trenggalek 1 (Kec.Bendungan, Kec.Trenggalek dan Kec.Tugu) akibat berpulangnya salah satu anggota DPRD berasal dari Partai Kesejateraan Sosial (PKS), yakni Almarhum Nur Efendi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Trenggalek, Prayogi selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Ahmad Rokhani selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat. Kedatangan jajaran Bawaslu disambut langsung oleh komisioner KPU Tri Andoko dan Mahbubil Umam untuk membahas mekanisme administrasi dan verifikasi berkas calon pengganti. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan yang kosong tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tetap transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Prayogi menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari tugas pengawasan demi menjamin hak konstitusional serta kepatuhan terhadap prosedur formal. "Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mengawal proses PAW agar benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada. Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan tepat waktu dan tepat prosedur tanpa ada celah pelanggaran," ujar Prayogi di sela-sela kegiatannya di Kantor KPU.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa acuan utama dalam pengawasan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Antar Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut menjadi kompas bagi penyelenggara pemilu untuk menentukan siapa calon pengganti yang sah berdasarkan perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, serta memastikan calon tersebut masih memenuhi syarat.
Sementara itu, Ahmad Rokhani menambahkan bahwa Bawaslu akan terus memantau dinamika administrasi hingga pelantikan anggota pengganti dilakukan. Melalui fungsi monitoring ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan KPU Trenggalek dapat semakin solid dalam menjaga kualitas demokrasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dengan adanya pengawasan melekat, potensi sengketa di kemudian hari diharapkan dapat diminimalisir sehingga proses suksesi berlangsung secara kondusif.

Humas Bawaslu Trenggalek