Bawaslu Trenggalek Ikuti Supervisi Bawaslu Jawa Timur Dalam Pengawasan Pemuthakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri,
|
TRENGGALEK- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Hadir dalam Supervisi Bawaslu Jawa Timur Divisi PHL (Pencegahan, Hubungan masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Rabu, 18 September 2019.
Supervisi dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri dihadiri oleh Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Aang Kunaifi, S.H, Kasubag Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Bapak Supratikno, serta staf PHL Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Untuk Kordiv PHL Bawaslu Kab./Kota yang hadir yakni dari Bawaslu Kabupaten Kediri, Bawaslu Kota Kediri, Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan tujuan supervisi guna mengetahui sejauh mana hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di masing-masing bawaslu kab./kota. Serta menyamakan persiapan penyampaian laporan akhir hasil pengawasan kepada bawaslu RI.
Hasil Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan antara lain Data Pemilih Tetap, jumlah Pemilih tetap (DPT) Data Pemilih Khusus, jumlah Pemilih khusus (DPK) hasil buka kota suara, Berita Acara, apakah KPU Kab/Kota membuat berita acara hasil buka kotak suara pengambilan formulir A.DPK-KPU; 4. Input Sidalih, , jumlah DPK yang sudah diinput dalam Sidalih, DPK invalid, jumlah DPK yang tidak bisa diinput dalam Sidalih, dikarenakan elemen data Pemilih tidak lengkap; , Kegandaan Data, hasil penyandingan data DPK dengan DPT oleh KPU, apakah terdapat kegandaan data Pemilih DPK dengan DPT.
Koordinasi DispendukCapil, Pendudukan yang melakukan perekaman KTP-elektronik pertanggal 1 Januari 2019, Pemilih yang TMS dan perubahan status dari TNI/Polri ke Sipil . Koordinasi Pengadilan Negeri, jumlah Putusan Pengadilan yang mencabut hak politik seseorang;dan Formulir A, menyampaikan hasil pengawasannya melalui form.A.
Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengajukan permohonan data kepada Pengadilan Negeri Trenggalek terkait data putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang mencabut hak politik penduduk di Kabupaten Trenggalek untuk memilih dalam pemilu. Bahwa dalam data putusan pencabutan hak politik penduduk untuk memilih dalam pemilu pengadilan negeri trenggalek tahun 2019 NIHIL atau tidak ada pencabutan hak politik di Trenggalek.
Hasil Koordinasi dengan Disdukcapil Ada 3 Kategori pengawasan data kependudukan DKB semester 2 tahun 2018 (per 31 Desember 2018) yaitu Jumlah Penduduk yang telah melakukan perekaman biometric KTP-EL : 580.437
Jumlah Penduduk yang telah meninggal : 29.389, Jumlah penduduk kurang 17 tahun pernah nikah : 36
(Humas Bawaslu Trenggalek)