Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Trenggalek Perkuat Koordinasi dengan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Pastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Sesi foto bersama Bawaslu Kabupaten Trenggalek saat melakukan kunjungan ke DPD Partai PKS Kabupaten Trenggalek

Sesi foto bersama Bawaslu Kabupaten Trenggalek saat melakukan kunjungan ke DPD Partai PKS Kabupaten Trenggalek

trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan koordinasi dan silaturahmi dengan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus DPD PKS Kabupaten Trenggalek, yakni Subadianto selaku Ketua, Edi Susanto selaku Sekretaris, Dian Arifin dari Majelis Pertimbangan Daerah, Rebo Abdullah selaku Ketua Kaderisasi, serta pengurus PKS lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPD PKS Kabupaten Trenggalek Subadianto menjelaskan bahwa struktur kepengurusan PKS terdiri dari Majelis Pertimbangan Daerah, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Etik Daerah. Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta memohon maaf apabila dalam pelaksanaan koordinasi dan silaturahmi terdapat kekurangan. Subadianto juga berharap terjalin koordinasi yang baik antara PKS dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta mengharapkan adanya pencerahan dari Bawaslu terkait pelaksanaan kepemiluan secara umum sebagai bahan pembelajaran bagi PKS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PKS atas sambutan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan silaturahmi ini merupakan pelaksanaan perintah Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia serta tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Rusman juga menyampaikan bahwa PKS merupakan partai yang telah melaksanakan pemutakhiran data pada tahun 2025, sehingga dapat didiskusikan terkait kendala maupun pelaksanaan pemutakhiran yang telah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi kepada PKS karena telah melaksanakan pemutakhiran partai politik berkelanjutan dan dinilai patuh terhadap aturan.

Selanjutnya, Farid Wadjdi, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi yang membidangi Penanganan Pelanggaran, menyampaikan harapan agar pelaksanaan Pemilu yang telah dilalui dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta Pemilu, termasuk PKS. Ia menekankan pentingnya kepatuhan partai politik dalam setiap tahapan Pemilu, di antaranya dalam pelaksanaan pendaftaran peserta Pemilu melalui pemutakhiran partai politik berkelanjutan serta pelaksanaan kampanye, termasuk pada masa penyebaran bahan kampanye. Farid juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu, Ahmad Rokhani, S.Pi., M.Ling., menyampaikan terima kasih kepada PKS atas sambutan yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang baik demi suksesnya Pemilu di Kabupaten Trenggalek. Sebagai Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Ahmad Rokhani menjelaskan bahwa salah satu tugas Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah melakukan pelatihan saksi. Oleh karena itu, ke depan diperlukan koordinasi terkait penguatan dan pelatihan saksi, mengingat terdapat beberapa perubahan mekanisme dan teknis, serta modul pelatihan yang akan disampaikan kepada saksi dari partai politik. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Bawaslu terbuka kepada partai politik peserta Pemilu, karena berjalannya demokrasi merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan peserta Pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Prayogi menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan baik kepada penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu, yang bermanfaat sebagai langkah pencegahan apabila terdapat potensi pelanggaran. Ia menyampaikan bahwa tujuan koordinasi dan silaturahmi ini adalah pelaksanaan pemutakhiran partai politik secara berkelanjutan untuk memastikan data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor partai. Prayogi juga menjelaskan bahwa akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) PKS dikelola oleh admin kabupaten dengan persetujuan DPP, serta berdasarkan hasil pengawasan melalui KPU dan Sipol Bawaslu, PKS telah melakukan pembaruan data kepengurusan.

Humas Bawaslu Trenggalek