Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Kebijakan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024

trenggalek.bawaslu.go.id - Dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pra Tahapan Kampanye Bagi Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Trenggalek pada Pemilihan Umum tahun 2024. Narasumber dalam kegiatan tersebut Dr. M. Triono Al Fata, M.Pd.I Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek periode 2018-2023 menyampaikan materi tentang memahami kebijakan kampanye pemilu serentak tahun 2024. Triono menyampaikan Kampanye Pemilu adalah Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. "Terkait regulasi yang digunakan pada tahapan kampanye yaitu Undang-Undang  No 7 Tahun 2017 sebagaimana perubahan terakhir Undang-Undang No 7 Tahun 2023, ada PKPU no 15 tahun 2023  dan PKPU no 20 tahun 2023". Metode kampanye berdasarkan dalam PKPU No. 15 tahun 2023 yaitu Pertemuan terbatas Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan kampanye, Pemasangan Alat Peraga, Media Sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, rapat umum, Debat Pasangan Capres dan Cawapres, Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga Pemilu Tahun 2024 mendatang di Kabupaten Trenggalek berjalan dengan lancar, aman, tertib dan demokratis.