TINGKATKAN KINERJA PPNPNS, BAWASLU MENGEVALUASI
|
TRENGGALEK- Pelaksanaan evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) diikuti oleh 8 orang Tenaga Pelaksana Teknis. Tes evaluasi yang berbasis online ini menggunakan aplikasi socrative dan dilaksanakan di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek. (Selasa, 21/01/2020)
Pelaksanaan Tes evaluasi pada tanggal 21 januari 2020, pelaksanaan dilakukan dengan metode CAT langsung online dari Bawaslu RI, dengan aturan dan Surat Edaran yang sudah ada Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/1/2020. Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS).
“Jadi kita tinggal mengikuti saja, sedangkan pelaksanaan tes online ini juga di dampingi dari petugas dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan ini sangat efektif karena peserta dapat kita ketahui pada keahlian masing-masing, Alhasil pada akhir jadwal tes Bawaslu Kabupaten trenggalek dapat kita lihat langsung nilai semuanya, Alhamdulilah semua peserta tes nilainya di atas rata-rata.” tutup Korsek. (Humas)
Tes dilaksanakan berdasarkan berakhirnya kontrak kerja PPNPNS di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada tanggal 31 desember 2019. Selain itu, tes evaluasi juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan para staf terkait hal-hal teknis yang dikerjakan dan untuk meningkatkan kualitas kinerja Bawaslu Kabupaten Trenggalek kedepannya.
Hasil penilaian tes online socrative akan diakumulasikan dengan penilian atasan langsung dan tidak langsung yang meliputi penilaian kinerja dan perilaku staf selama ini. Pengumuman penilaian evalusi PPNPNS secara keseluruhan akan diumumkam paling lambat tanggal 27 Januari 2020. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nanang Sumiarko S.Pd. menyampaikan “Evaluasi Staf Non PNS atau sering kita sebut PPNPNS ( Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu cara untuk membedakan tingkat kemampuan seseorang, dari evaluasi tersebut kemampuan atau potensi yang ada pada diri peserta tes akan tergambar dalam hasil tes ini.” Tegas Korsek.
Pelaksanaan Tes evaluasi pada tanggal 21 januari 2020, pelaksanaan dilakukan dengan metode CAT langsung online dari Bawaslu RI, dengan aturan dan Surat Edaran yang sudah ada Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/1/2020. Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS).
“Jadi kita tinggal mengikuti saja, sedangkan pelaksanaan tes online ini juga di dampingi dari petugas dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan ini sangat efektif karena peserta dapat kita ketahui pada keahlian masing-masing, Alhasil pada akhir jadwal tes Bawaslu Kabupaten trenggalek dapat kita lihat langsung nilai semuanya, Alhamdulilah semua peserta tes nilainya di atas rata-rata.” tutup Korsek. (Humas)