TERBUKTI TIDAK MELANGGAR KODE ETIK, DKPP REHABILITASI KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TRENGGALEK
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek menghadiri panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek hadir di JL. M.H Tamrin No. 14 Jakarta Kantor DKPP, memenuhi panggilan pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito bersama tiga Anggota DKPP yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,dan Muhammad Tio Aliansyah.
Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan terkait pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Bawaslu Kabupaten Trenggalek
"Kami datang langsung memenuhi panggilan DKPP di jakarta untuk mendengarkan pembacaan putusan Nomor 45-PKE-DKPP/XII/2022 dari pembacaan tersebut majelis DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu keseluruhan dan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan"ungkap Rokhani.
Lanjut Rokhani dari pembacaan putusan tersebut kami sangat bersyukur kepada Allah SWT dengan adanya sidang putusan ini menjadikan kami Bawaslu Kabupaten Trenggalek lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu terlebih menjaga komitmen dan integritas kami.
Bawaslu sebagi lembaga pengawas pemilu yang di amanahi oleh undang-undang untuk menjaga demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu tentu banyak persoalan yang harus diselesaikan maupun diluruskan.
"Regulasi dalam penyelenggaraan pemilu banyak perubahan -perubahan yang senantiasa harus dipahami dan dimengerti oleh baik penyelenggara maupun masyarakat umum, pasti dalam sebuah peraturan ada yang suka dan ada yang tidak suka, kita Bawaslu Trenggalek siap menjaga demokrasi terbukti kita melakukan sesuai peraturan, bahkan kita sampai diadukan di DKPP terbukti Putusan DKPP Merehabilitasi Teradu I sampai V Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan teradu VI Anggota Panwaslu Kecamatan Pogalan artinya Bawaslu Kabupaten Trenggalek tegak lurus dalam menegakkan peraturan perundang - undangan"pungkas Rokhani (Humas)