Lompat ke isi utama

Berita

TAHAPAN PILKADA BELUM DIBUKA PANWAS AD-HOC BELUM BISA AKTIF

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengaktifan kembali pantia pengawas Ad hoc menunggu KPU membuka kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda. Menurutnya, Bawaslu menunggu adanya surat keputusan dari KPU atau Peraturan KPU tentang dimulainya tahapan Pilkada 2020. Dia menegaskan, "apabila tahapan pilkada belum dibuka maka panwas Ad hoc tidak bisa aktif melakukan kerja-kerja pengawasan. Kalau tidak dibuka ya tidak bisa aktif. Kita tunggulah KPU untuk membuka tahapan," jelas Bagja. Di forum yang sama, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, tahapan pilkada tidak bisa langsung dilanjutkan pasca adanya keputusan melanjutkan Pilkada 2020 pada 27 Mei 2020 bersama dengan DPR dan pemerintah. Terlebih saat ini kondisi sosial ekonomi sedang tidak normal karena adanya pandemik covid-19. “Kita ini dalam kondisi yang tidak normal, tidak mungkin kita menyusun regulasi dua sampai tiga minggu saja seperti dalam keadaan normal.” tutupnya.