Suripto : Pola hubungan komisioner dengan sekretariat yang bersifat sinergis.
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Diakusi mingguan Bawaslu Jawa timur melibatkan Bawaslu kabupaten Trenggalek dan Bawaslu Kabupaten Magetan, dalam Diskusi mingguan Divisi Hukum Data Informasi seri 13 ini mengangkat tema SOTK (9/9/2021).
Dibuka oleh Mohammad Ikhwanudin Alfianto Anggota Bawaslu Jawa Timur, dalam sambutannya untuk mencapai pelaksanaan pemilu atau pilkada kuncinya harus mempunyai SDM yang baik.
Berbicara tentang SOTK Penyelenggara, Marsono menegaskan kita tidak bisa lepas dari aturan yang menaungi Bawaslu salah satunya di Perbawaslu No. 3 Tahun 2020. Narasumber dari Bawaslu Kab. Magetan melanjutkan, penting sekali untuk membangun sinergitas internal dari semua lini dengan harapan bagus untuk mencapai tujuan yang lebih baik.
“Maka penting untuk membangun sinergitas internal termasuk membangun kemampuan dan kualitas Bawaslu dari semua lini dimulai dari Komisioner kemudian Sekretariat”, tegasnya.
Di sisi lain, Suripto selaku narasumber dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan terselenggaranya pemilu secara luber dan jurdil diperlukan lembaga pengawas pemilu yang tetap dan mendiri agar dapat melakukan pengawasan seluruh rangkaian proses tahapan pelaksanaan pemilu.
Mantan Ketua KPU Trenggalek 3 periode ini menjelaskan, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggara pemilu membutuhkan supporting system sekretariat Bawaslu yang terlembaga secara permanen dan didukung personalia yang memiliki tupoksi yang jelas. Selain itu perlu adanya pola hubungan komisioner dengan sekretariat yang bersifat sinergis." Tegasnya.