Sosialisasi Rancangan Perbawaslu Pelaksanaan Pengawasan dalam Bencana Covid-19
|
Trenggalek, 11 Juni 2020 Pukul 12.00 s/d 14.00 WIB, Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tenggalek, Koordinator Divisi Hukum Prayogi, S.Pd.I mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan pada masa bencana Non Alam Covid-19. Dalam kegiatan tersebut diawali penyampaian materi dari Tim Asistensi Bawaslu Republik Indinesia (Muhammad Nur Ramadhan) yang menyampaikan materi Perbawaslu Penyelenggaraan Pengawasan, Penindakan Dugaan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19. Dalam penyusunana Rancangan Peraturan serta Keputusan Bawaslu pertimbangannya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.17/MENKES/328/2020 Tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam keberlangsungan usaha pada situasi pandemi, dan Rancangan PKPU Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Kondisi Bencana Nonalam. Sedangkan Tahapan yang perlu diperhatikan Bawaslu adalah Pengaktifan Kembali Pengawasan Adhoc Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Penindakan Pelanggaran.
Selanjutnya adalah penyampaian Usulan Rancangan Peraturan Bawaslu Dalam Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubenur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbagi menjadai beberapa Kluster, dimana Bawaslu Kabupaten Trenggalek menjadi satu Kluster dengan Kabupaten/Kota Ponorogo, Pacitan dan Tulung Agung dengan Usulan tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, adapun usulan terhadap Rancangan Peraturan tersebut adalah tentang Ketentuan Umum (Penejelasan protokol penanganan laporan pelanggaran pemilihan), Metode Laporan Dan Penanganan Temuan Pelanggaran, Penanganan Pelanggaran, Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran dan tentunya usulan - usulan rancangan tersebut disesuaikan dengan Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.