Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENGAWASAN KAMPANYE MELALUI MEDIA MASSA (CETAK DAN ELEKTRONIK) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2020.

trenggalek.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Trenggalek menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Kampanye Melalui Media (Cetak dan Elektronik) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020, peserta yang hadir dari pegiat media cetak dan elektronik, hadir dalam acara tersebut pimpinan Bawaslu Jawa Timur  Purnomo Satrio Pringodigdo, SH. MH, pimpinan Bawaslu Kabupaten Trenggalek , Nuning Rodiyah Komisi Penyiaran Indonesia dan  Drs Mochmud Suhermono M. I. Kom. M. IP. Wakil Ketua PWI Jawa Timur. Media sangat membantu Bawaslu dalam menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu melakukan sosialisasi paraturan dan larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan partisipasi masyarakat, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan pemilu dan larangan dalam pemilu, sedangkan dalam hal penindakan, Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye pemilu. Dari pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan pelanggaran kode etik pemilu. Pelanggaran pidana pemilu yang diterima Bawaslu akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Purnomo Satrio Pringgodigdo SH. MH. Menyampaikan dalam materinya Sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. ”Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi, Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas”. Kata pak Pur sapaan akrabnya. Selanjutnya dari Komisi Penyiaran Indonesia Nuning Rodiyah berbicara Peran media sangat signifikan, maka perlu ada regulasi yang disepakati stakeholder untuk melaksanakan Pilkada ini. Peran media bagaimana menciptakan Pemilu yang aman dan damai, menyampaikan pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran iklan kampaye pilkada 2020, media punya pola kerja sendiri setiap ada kasus apapun dan kapanpun siap 24 jam mencari pemberitaan secara cepat dan tepat itulah ritme atau pola kerja di media. “Perlunya Bawaslu dan media  untuk menyamakan persepsi bagaimana aturannya jangan sampai aturan baru tidak diketahui oleh media, sehingga media meliput yang dilarang dalam aturan penyelenggara. Kami butuh media, karena media dapat menjangkau ke seluruh pelosok daerah, ruang lingkup waktu penyiaran dan pemuatan iklan kampanye, Iklan kampanye dengan syarat  yang difasilitasi oleh KPU, dalam aturan kampanye, kampanye media massa berlaku kumulatif, memuat visi ,misi, program dan citra diri.” Terang Nuning Bawaslu memegang prisip lebih baik mencegah daripada mengobati. Peran media sangat penting bisa memberikan konsep ke masyarakat, kami sangat mengapresiasi bagaimana media bisa mentransformasikan kepada masyarakat sehingga dapat diterima masyarakat. Drs Mochmud Suhermono M. I. Kom. M. IP.  Wakil Ketua PWI Jatim Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu. Pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini. Menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya. Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai peraturan. Hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020,pencegahan ini menjadi krusial mengingat penyebaran hoaks dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye. Pola tersebut menurutnya terlihat pada rangkaian Pemilu. “Maka Melakukan tiga langkah strategis pencegahan penyebaran konten secara komprehensif dari tingkat hulu hingga hilir. “Di tingkat hulu (upstream), kami melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi terkait literasi digital secara masif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Jika literasi digital tinggi, masyarakat tidak akan mudah termakan hoax”. Papar  Mochmud Suhermono.