Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek

trenggalek.bawaslu.go.id- Bawaslu kabupaten Trenggalek menggelar acara Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang mengundang OPD se- Kabupaten Trenggalek, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 di Hotel Jaas Permai, 29 Juli 2020. Ahmad Rokhani S.Pi  Ketua Bawaslu Kab. Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan Dalam Kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Trenggalek memberanikan diri untuk menyelenggaran kegiatan dalam pandemi Covid 19 tidak lain dan tidak bukan ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita bersama dalam rangka mengemban amanah. Bawaslu sebagai pengawas Pemilu diberi amanah untuk mengawasi Netralitas ASN, TNI, Polri, dalam pelaksanaan Pemilihan, pengawasan ini bukan hanya mengawasi tetapi juga sebelum terjadi hal pelanggaran maka Bawaslu juga berkewajiban untuk mensosialisasikan regulasi, mensosialisasikan bawasnnya ASN, TNI, dan Polri harus netral. “Walaupun kegiatan seperti ini sudah sering kita lakukan bersama dari tahun ketahun tetapi ini perlu juga kita refresh kembali karena walaupun beberapa sering dilaksanakan sosialisasi dan lain sebagainya terkait netralitas ASN tetapi setiap tahun trennya pelanggar netralitas ini tidak turun, pada hari ini di jawa Timur terdapat beberapa rekomendasi dari Komisi ASN terkait netralitas ASN di Jawa Timur. Dan Mumpung di Trenggalek pelanggaran terhadan Netralitas ASN masih nol maka ini juga menjadi perhatian kita bersama dengan harapan ditrenggalek tidak ada kejadian pelanggaran atas Netralitas ASN”. Jelas Ketua Bawaslu Trenggalek. Joko Irianto Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek menyampaikan Bahwa dalam Pemilu Kepala Daerah selaku ASN kita memang punya hak pilih, cuma yang dilarang itu adalah kita jangan sekali - kali untuk memberikan dukungun, terhadap teknis terhadap aturan dan pelanggaran nanti akan dijelaskan oleh narasumber termasuk bentuk – bentuk apa saja yang harus kita jauhi. Joko Irianto menambahkan sebagai ASN kita harus menghindari kemungkinan – kemungkinan kita mengarah untuk memberikan dukungan kepada calon, kita jangan sampai teledor, jika ada kampanye dalam media sosial terus kemudian kita mengomentari, mendukung terus memberikan tanda suka itu bisa dikenakan sanksi, kita harus selau berhati – hati karena begitu riskannya kita sebagai ASN ini. "Pekerjaan kita masih banyak dalam hal pelaksanaan pembangunan, mari kita tetap fokus karena dalam pemilihan Kepala Daerah sudah ada yang mengurusi seperti KPU dan Bawaslu, dan kita sebagai ASN tetap fokus saja kepada pekerjaan dan tanggung jawab kita dan pada saatnya nanti kita cukup menggunakan hak pilih tidak usah kita ikut berkampanye atau kegiatan yang dalam ranah Undang – undang itu dilarang karena itu sangat membahayakan bagi ASN”. Imbuh Sekda Kabupaten Trenggalek Selanjutnya Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Trenggalek Widarsono sebagai pemateri menyampaikan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilu dan Pemilihan , tujuan umum pengawasan yaitu Menegakkan Integritas, Kredibilitas Penyelenggara, Transparansi Penyelenggaraan & Akuntabilitas Hasil Pemilu, Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Memastikan Terselenggaranya Pemilu Secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil & Berkualitas, Serta Dilaksanakannya Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pemilu Secara Menyeluruh. Widarsono menegaskan “ASN dilarang Menjadi Anggota Dan/Atau Pengurus Parpol, Dilarang Berperan Aktif Dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Maupun Pemilu Kdh /Wakil KDH” Tegas Widarsono. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek Eko Yuniati menjelaskan Konsep dasar netralitas yang mana Netralitas mengacu pada imparsial yang artinya itu adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak pada siapapun, tidak hanya dalam politik, tapi juga dalam pelayanan publik (tidak diskriminatif), pembuatan kebijakan tidak berpihak pada kelompok tertentu, dan manajemen ASN menerapkan merit system. Selain itu Eko Yuniati menegaskan tentang Kode Etik PNS yaitu "PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka terkait dengan Pilkada, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengidentifikasikan terlibat dalam politik praktis / berafiliasi dengan Partai Politik”.Tegas Eko Yuniati. Hadir dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN dari pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur  yaitu Ikhwanudin Alfianto Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran sebagai pemateri beliau menyampaikan "Strategi pengawasan dari segi pencegahan Bawaslu Kabupaten dan jajarannya mengetahuai Pemetaan potensi pelanggaran, membangun Kerja Sama dengan Mitra, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, menerapkan Himbauan dan  Pengawasan Melekat, selanjutnya dari segi penindakan yaitu Menerima , memeriksa , mengkaji laporan ,  dan Penerusan/ Rekomendasi”. Tegas Ikhwan.