Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Penandatanganan MOU Bawaslu Kabupaten Trenggalek dengan Badan Musyawarah Antar Gereja Kabupaten Trenggalek

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek melakukan kerjasama dengan acara Sosialisasi dan Penandatanganan MOU dengan Badan Musyawarah Antar Gereja di Kabupaten Trenggalek. Kerjasama ini tentu menjadi agenda Bawaslu Kabupaten Trenggalek menjelang Pemilu 2024, dengan maksud dapat berpartisipasif aktif dalam melakukan pengawasan, sehingga dapat meminimalisir adanya kerusuhan dan penyebaran berita hoax menjelang pemilu 2024 ini. Hadir dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam kegiatan ini Rusman Nuryadin Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menyampaikan, bahwa kerjasama ini untuk membangun kesepemahaman antara Bawaslu Kabupaten Trenggalek dengan Badan Musyawarah Antar Gereja kabupaten Trenggalek untuk dapat bersama-sama menjaga, mengawasi setiap proses pemilu agar tercipta pemilu yang aman dikabupaten Trenggalek ini, terangnya.

"MOU ini merupakan pelaksanaan kewajiban Bawaslu Kabupaten yaitu kegiatan pengembangan pengawasan pemilu partisipatif yang telah diamahkan oleh Undang-Undang 7 tahun 2017 dalam hal ini yang kita laksanakan dengan Bamag Kabupaten Trenggalek hari ini (09/08/2022), jelas Rusman.

Hal senada disampaikan Prayogi " kami merasa perlu menggandeng bamag , karena kami yakin Bawaslu kabupaten Trenggalek tidak mampu berdiri sendiri tanpa bantuan Partisipatif bapak ibu ,"Untuk mensosialisasikan peraturan pemilu ke semua jamaah kristiani di Kabupaten Trenggalek kami perlu membangun kebersaamaan dengan Bamag", tandasnya. Ketua Bamag Kabupaten Trenggalek Pendeta Nicolas Martin menyambut baik atas kerjasama ini, Martin berharap adanya kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Trenggalek ini dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan pengetahuan atau ilmu tentang kepemiluan, sehingga pesan-pesan pengawasan pemilu dapat sampai dengan baik kepada umat kristiani di kabupaten Trenggalek ini.