Lompat ke isi utama

Berita

Sosialiasasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

ok

Istatiin Nafiah (Ketua KPU Kabupaten Trenggalek) saat menyampaikan Sosialiasasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024

trenggalek.bawaslu.go.id - Istatiin menyampaikan pada hari ini kita akan mensosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang merupakan awal tahapan pilkada serentak tahun 2024 tentang pencalonan. 

Bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024, dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Saya mohon kepada semua pihak untuk mendukung kegiatan Pilkada sehingga bisa berjalan dengan baik dan saya sadar kalau dalam melaksanakan Pilkada ini tidak bisa berjalan sendirian jadi semua masyarakat dan semua Stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek harus bersama-sama untuk mengawal jalanya Pilkada ini. tutupnya.