Sinkronisasi data
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Rekapitulasi penghitungan suara di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek telah selesai pada 12 Desember 2020. Sementara untuk tingkat Kabupaten, rekapitulasi sedianya akan dilaksanakan pada Selasa (1512). Sebelum itu, Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengumpulkan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk sinkronisasi data penggunaan surat suara,
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani melihat perlunya mengumpulkan seluruh Panwascam demi sinkronisasi data penggunaan surat suara. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan validasi penggunaan surat suara.
“Biasanya, masih ada kekeliruan dalam penulisan data pemilih, data penggunaan surat suara, dan sebagainya. Meskipun tidak merubah perolehan suara, tapi data tersebut penting untuk dicermati dan dipastikan tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya. Makanya kami kumpulkan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam sebelum Rekap di Kabupaten”, papar Ahmad Rokani (14/12)
Rapat Koordinasi dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Seluruh peserta rapat membawa hasil rekapitulasi di kecamatan masing-masing untuk dilakukan pencermatan. Hasilnya, beberapa kecamatan masih terdapat catatan kesalahan saat input data penggunaan surat suara.
Menurut Rokhani, beberapa kesalahan input tersebut akan diperbaiki oleh jajarannya saat rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek yang diagendakan pada Selasa (15/12).