Lompat ke isi utama

Berita

Seri 1 Diskusi Humas Datin "Cangkrukan Demokrasi": Mengulas Perubahan Undang-Undang Pemilu terkait Daerah Pemilihan (Dapil)

Cangkrukan Demokrasi Seri 1

Cangkruan Demokrasi dilakukan secara daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh jajaran pimpinan, Staf Humas & Staf Datin Bawaslu Kab/Kota Se-Jatim

trenggalek.bawaslu.go.id - Dalam rangka merespons dinamika perubahan regulasi kepemiluan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Humas dan Datin Cangkrukan Demokrasi Seri 1 bertema “Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil)”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026 secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran Divisi Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Trenggalek bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Forum diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari unsur penyelenggara pemilu. Anggota KPU Jawa Timur, Chairul Umam, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya ruang dialog ini. Menurutnya, kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam forum strategis semacam ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi kelembagaan.

Ia menjelaskan bahwa isu perubahan Undang-Undang Pemilu terkait daerah pemilihan menjadi sangat relevan, terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-X-X/2022 yang memunculkan dinamika baru dalam pengaturan kewenangan dan mekanisme penataan Dapil, khususnya untuk DPRD. Berdasarkan pengalaman tiga periode pemilu sebelumnya, penataan Dapil kerap menghadapi tantangan teknis maupun regulatif yang memerlukan penyempurnaan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pembentukan dan penataan Dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berpedoman pada tujuh prinsip dasar, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan normatif untuk menjamin keadilan representasi dan kepastian hukum, meskipun dalam praktiknya masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi agar lebih selaras dengan tujuan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Penataan Dapil harus dilakukan secara cermat, objektif, dan transparan karena berkaitan langsung dengan kesetaraan nilai suara dan keadilan representasi masyarakat.

Narasumber lainnya, Barkon Hadi dari KPU Kota Surabaya, menjelaskan bahwa isu penataan Dapil kerap menjadi perhatian dalam koordinasi dengan partai politik, terutama terkait ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah yang berpotensi memengaruhi nilai suara. Ia menekankan bahwa setiap proses penetapan Dapil harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan demi menjaga prinsip keadilan representasi.

Adapun Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan regulasi dalam proses penetapan Dapil. Dinamika kependudukan, termasuk di Kota Surabaya yang mencapai sekitar tiga juta jiwa, berimplikasi pada potensi penambahan jumlah kursi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, transparansi, partisipasi, dan keterbukaan ruang masukan dari peserta pemilu menjadi kunci dalam meminimalkan potensi sengketa proses.

Melalui partisipasi aktif dalam forum Cangkrukan Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif dan menjaga kualitas demokrasi di daerah. Diharapkan, setiap perubahan regulasi kepemiluan senantiasa berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penguatan demokrasi yang berintegritas.

Humas Bawaslu Trenggalek