SENTRA GAKKUMDU TRENGGALEK KOORDINASI DENGAN SENTRA GAKKUMDU KALIMANTAN TIMUR
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Sentra Gakkumdu Trenggalek mengikuti Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Timur dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Timur (27-30 Desember 2022). Turut serta dalam rombongan tersebut Sentra Gakkumdu Kab. Jombang, Kab. Bojonegoro, Kab. Nganjuk, Kab. Tuban dan Kab. Tulungagung. Tim sentra Gakkumdu Jawa Timur dipimpin Anggota Sentra Gakkumdu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo.
Dalam Sambutan, Purnomo menyampaikan bahwasannya Koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui proses dan dinamika dalam penegakan hukum pidana Pemilu di Kalimantan Timur. Sehingga diharapkan pengalaman penanganan pidana pemilu yang ada di Kalimantan Timur dapat dijadikan bahan referensi dalam penegakan hukum pidana pemilu di Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Kaltim Heri Darmanto, S.H., M.H menyambut baik kedatangan dari sentra Gakkumdu Jawa Timur yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kota Madiun, Pacitan, Tuban dan Bojonegoro.
"Atas nama Bawaslu Kalimantan Timur kami mengucapkan selamat datang di Kalimantan Timur, kami sangat senang dan sungguh mengapresiasi atas terselenggaranya koordinasi antar Sentra Gakkumdu ini, semoga koordinasi ini bisa menambah nilai positif dan menambah ilmu kita dalam melaksanakan penegakkan hukum pemilu". Ungkap Ketua Bawaslu Kaltim.
Selanjutnya dari Kordiv. PP Bawaslu Kaltim Ebin Marwi, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwasannya di Provinsi Kaltim setidaknya terdapat 7 putusan inkracht pelanggaran pidana pemilu. Putusan tersebut antara lain 2 kasus mencoblos lebih dari satu kali; 2 kasus hilang atau berubahnya BA rekapitulasi suara; kampanye diluar jadwal; kampanye di tempat ibadah dan 1 kasus mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih.
"Sesuai data Penanganan Pelanggaran yang sudah kami kantongi ada 7 putusan inkracht di Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda dan Kutai Timur". pungkasnya