RUSMAN NURYADIN: PANWASLU DESA MENJADI TITIK TUMPU DALAM PENGAWASAN
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Rapat Koordinasi Persiapan Pengambilan Sumpah Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 digelar di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek (11/03/2020). Dalam acara ini Bawaslu Kabupaten Trenggalek Mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta Kasek dan PUMK Se-Kabupaten Trenggalek.
M. Triono Alfata Kordiv. Penyelesaian Sengketa dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kerawanan-kerawanan dalam Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek harus dipahami bersama, "dalam hal Regulasi dan aturan Panwaslu Kecamatan harus benar-benar mengusai, ingat anda semua adalah Pengawas", papar Triono.
"Hari ini jajaran KPU adalah tahapan wawancara Calon PPS tentu Potensi sengketa dalam seleksi PPS besar akan muncul, kehadiran pengawas sangat diperlukan dan hasil pengawasannya harus bisa dipertanggung jawabkan. Hasil pengawasan bisa ditunjukkan dengan jejak administrasi. Semakin detail data kita semakin aman dalam menjalankan tugas," tambah Triono.
Diakhir sambutannya Triono juga menyampaikan bahwa, Pertengahan maret ini ada pembentukan PPDP , maka dari itu harapan beliau SDM Panwaslu Desa serta maksimalisasi dalam menjalankan tugas pengawasan setiap tahapan perlu ditingkatkan. "Maksimalkan peran panwaslu desa, resiko penyusunan daftar pemilih ini juga pidana jika pemutakhirannya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga menuntut kerja keras pengawas, untuk itu SDM Panwaslu Desa perlu ditingkatkan." Tegas Triono.
Selanjutnya Rusman Nuryadin Kordiv. OSDM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Panwaslu Desa adalah adalah bagian dari badan, yaitu Badan Pengawas Pemilihan umum, oleh karenanya segala instruksi dari Bawaslu Kabupaten hendaknya dijalankan sesuai instruksinya, jangan ada yang menafsirkan sendiri-sendiri, tegasnya. Selain itu yang tak kalah penting diperhatikan adalah sebelum mengumumkan Panwaslu Desa terpilih, hendaknya di cermati lagi terkait keterkaitan Panwaslu Desa tersebut sebagai anggota/tim partai politik, karena Panwaslu Desa menjadi titik tumpu dalam pengawasan Pemilihan nantinya. Serta silahkan pilih calon Panwaslu Desa yang memang mumpuni dalam melaksanakan kerja-kerja pengwasan, tutup Rusman diakhir sambutannya.
Hari ini Bawaslu Kabupaten trenggalek selain mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan juga sekaligus mengundang Kasek dan PUMK. Dalam sambutannya Prayogi Kordiv. Hukum, Humas, Hubal berharap untuk membangun sinergitas dan kerjasama dengan baik, selain itu dia juga mengingatkan bahwa Kasek dan PUMK Panwaslucam adalah pegawai negeri sehingga netralitas dalam menjalankan tugas harus betul-betul dijaga. “Posisi anda sekarang adalah bagian dari bawaslu, jadi harus dipahami tentang aturan terkait Netralitas ASN ini yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, PP 53 Tahun 2010, PP 42 Tahun 2004 dan Surat Edaran MENPANRB. Tegas Paryogi Kordiv. Hukum, Humas, Hubal.
Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengawas pemilihan harus berpedoman pada SIMP yaitu Soliditas, Integritas, Mentalitas, Profesionalitas itu harus benar-benar dipedomani, selain itu dia juga menambahkan bahwa Hari ini banyaknya baliho dan baner yang bermunculan sehingga bisa dipahami bersama karena belum ada calon, sehingga bukan disebut sebagai APK (Alat Peraga Kampanye) akan tetapi hanya sebatas iklan biasa saja. Dia berharap adanya kesepahaman bersama serta Kerjasama yang baik, serta jangan lupa bahagia dan mengawasi dengan riang gembaira, karena ini pesta demokrasi, jadi tidak perlu ada yang emosi. Sambil mengakhiri Sambutannya terang Rokhani. (Humas)