Rusman ingatkan pasangan calon yang akan cuti di luar tanggungan negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Trenggalek mengingatkan pasangan calon yang akan cuti di luar tanggungan negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan izin cuti diluar tanggungan negara bagi Bupati dan Wakil Bupati trenggalek ini dikeluarkan selama masa kampanye, yaitu sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang pemilihan." ujar Rusman Nuryadin ,
Rusman menambahkan pengawasan Bawaslu sendiri dalam rangka melakukan pencegahan secara masif. Supaya pasangan calon tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. selama cuti berlangsung seluruh ASN juga sudah diatur untuk tidak dukung mendukung paslon. "Sekaligus memastikan apakah regulasi pemilihan dipatuhi oleh semua pihak," imbuhnya.
Dirinya mengutip Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (1) dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah:
b. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.