Lompat ke isi utama

Berita

Royin Fauziana: Regulasi dan Etika Pemberitaan/ Penyiaran Media Televisi Pada Masa Tahapan Pemilu

trenggalek.bawaslu.go.id -  Royin Fauziana, anggota  KPID Jawa Timur hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi pengawasan pemilu Partisipatif  yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang mengambil tema "Peran dan Partisipasi Media Massa dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024" tersebut bertempat di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek dan diikuti oleh berbagai media cetak, radio, televisi lokal dan nasional. Royin menyampaikan materi tentang Regulasi dan Etika Pemberitaan/ Penyiaran Media Televisi Pada Masa Tahapan Pemilu Dijelaskan bahwa KPU dan Bawaslu sangat perlu peran media untuk menyampaikan berita pemilu kepada masyarakat, berita pres harus bisa menagkal berita Hoax.  Bagaimana cara menangkal kampanye terselubung dalam pemilu sampai saat ini menjadi tantangan berat Bawaslu untuk menangani kampanye di media sosial. Lanjut Royin "Di dunia penyiaran ada 3 lembaga penyiaran yaitu publik, swasta, kominutas". ditambahkan pula bahwa "di jatim ada 934 lembaga penyiaran dan apabila menemukan pelanggaran silahkan di laporkan ke KPID". Royin juga menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan Undang-Undang  penyiaran untuk mengkontrol penyiaran dan mempunyai tujuan media sebagai informasi. Sinergi media dengan penyelenggara pemilu dan pemilihan sangat dibutuhkan agar tercipatnya pemilu yang aman dan berkualitas. Pungkasnya.