Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI STAKEHOLDER DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2020

trenggalek.bawaslu.go.id- Rapat Koordinasi Stakeholder dalam rangka Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, peserta yaitu dari jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek, Kamis (17/09/2020). Kerawanan yang utama pada Pilkada tahun ini yaitu Cluster penyebaran Covid-19, karena rawan terjadi perkumpulan masa dan dihadapkan kurang sadar dan kejenuhan masyarakat akibat pandemi Covid-19, Netralitas TNI, Polri tidak boleh menggunakan hak pilih, harus betul betul ditekankan jangan sampai kedua Institusi tersebut terlibat politik praktis, kepada ASN juga tidak boleh memihak salah satu Calon, tetapi ASN bisa menggunakan hak pilihnya. Drs. Widarsono, Mm (Asisten 1 Pemkab Trenggalek) menyampaikan Saya disini mewakili satgas Covid-19, bahwa virus Covid-19 ini benar - benar ada, sampai saat ini di Trenggalek yg terpapar sebanyak 224 orang, dengan rincian 205 sembuh dengan tingkat kesembuhan yang tinggi Trenggalek masuk Zona kuning, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 jatuh pada 9 Desember dimana masih dalam situasi pandemi Covid-19, Vaksin sampai saat ini belum diketemukan, sehingga vaksin yang utama saat ini selalu mematuhi Protokol Kesehatan Khususnya kepada ASN wajib netral, akan tetapi wajib menggunakan hak pilihnya. tegas Widarsono Kompol Mujito, SH, MH (Wakapolres Trenggalek) menyampaikan tentang kesiapan Polri dalam Pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020, Dalam Pelaksanaan Pilkada ini kita memastikan mematuhi Protokol kesehatan ini harus berjalan, bukan hanya mengawasi Jurdilnya pelaksanaan Pilkada. Setiap tahapan harus kita awasi dan ingatkan, karena apa jika ada peningkatan jumlah Konfirmasi positif akan menjadi viral, Potensi kerawanan dari Pilkada, kita sudah melakukan kegiatan preventif, dan revresif/penegakan hukum harapanya masyarakat kita tidak melanggar hukum. Ungkap Kompol Mujito. Kapten Inf Agus Sujiono, S.Sos (Pasi Intel Kodim 0806/Trenggalek) tentang dukungan TNI dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Mengenai disiplin dan penegakan hukum pada masa Pandemi Covid-19, dalam sentra Gakkumdu diharapkan saat Pilkada harus menerapkan Protokol kesehatan.Pada saat ada pelaporan pelanggaran Pilkada harus disampaikan secara terbatas secara virtual. Pada saat setelah ditemukan pelanggan pidana nanti kita laksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan sidang secara virtual.Dalam pelaksanaan penegakan hukum harus dilaksanakan secara netral oleh Sentra Gakkumdu". Kata Kapten Agus. Imam Nurhadi, S. Sos, M.Pd KPU Trenggalek menyampaikan Azas yang diterapkan pada masa Pandemi Covid-19 yaitu azas Kesehatan, jangan sampai ada Cluster baru yaitu Cluster pemilihan. Beberapa tahapan yang perlu dicermati adalah Protokol Kesehatan, kebetulan salah satu paslon di Trenggalek itu positif Covid-19 dengan status OTG, maka tahapan selanjutnya akan diundur bagi salah satu Paslon yg terkonfirmasi Positif Covid-19, Ketika salah satu Paslon dinyatakan Positif tidak ada halangan untuk menggugurkan sebagai Calon dan akan mendapatkan perlakuan khusus. Ungkap Nurhadi. Ahmad Rokhani, S.Pi (Ketua Bawaslu Kab. Trenggalek) mengucapakan terimakasih atas kedatangan dari semua undangan, harapan kami kita bersama melaksanakan upacara pencegahan pelanggaran di Pilkada serentak tahun 2020. Untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, Bawaslu bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu turut terlibat menindak setiap dugaan pelanggaran pidana pemilu, Potensi tindak pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang mungkin terjadi pasti ada, sehingga kita bisa melakukan pemetaan dan antisipasi penanganan pelanggaran. Kita harus satu persepsi lebih baik melakukan pencegahan dari pada penindakan. Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk untuk mengindari pelanggaran suatu misal tidak boleh menggunakan hak pilih orang lain. Ucap Rokhani. Sambutan sekaligus penutupan rapat koordinasi Stakeholder oleh Ir. Joko Irianto, M.Si (Sekda Kab Trenggalek) Pilkada Serentak tahun 2020 masih dalam pandemi Covid-19, kita sudah tahu bersama bahwa ada 2 Paslon peserta Pilkada, dan saat ini sudah pada tahapan pendaftaran sehingga banyak dinamika yg terjadi dilapanga,Pemerintah Daerah Trenggalek telah membentuk Tim DESK Pilkada sebagai perwujudan hadirnya pemerintah dalam rangka fasilitasi dan membantu suksesnya pilkada 2020 pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek, Mari kita bersama-sama sesuai dengan tupoksi kita masing-masing dan mari kita bersama-sama bersinergi dengan tugas dan fungsi kita masing-masing, tujuan akhirnya bagaimana suksesnya Pilkada dalam kondisi covid 19". tegas Sekda Kabupaten Trenggalek