Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam menghadapi Tahapan Lanjutan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam menghadapi Tahapan Lanjutan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan Kamis, 16 Juli 2020 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kab. Trenggalek.
Sentra Gakkumdu dibentuk pada awal Tahapan KPU di Bulan Februari 2020 dan berhenti untuk di nonaktifkan pada Bulan Maret, April dan Mei. Sebagaimana instruksi Bawaslu RI tentang pengaktifan kembali Sentra Gakkumdu maka Bawaslu Kabupaten segera berkoordinasi dengan Polres Trenggalek terkait pengaktifan kembali Sentra Gakkumdu dan Program Kerja kedepan selama Pilkada.
Farid Wadjdi mengatakan berdasarkan pengalaman-pengalaman Tahun 2015 adanya gesekan politik lebih besar karena pelaksanaan Pilkada ada didaerah berbeda halnya dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pelaksanaan pemilihan calon ada dipusat. Saya sebagai Kordiv. Penanganan Pelanggaran yang juga sebagai Pembina dalam Sentra Gakkumdu jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan Sentra Gakkumdu pasti saya yang menangani. “Saya berharap pelaksanaan Pilkada 2020 ayem tentrem tidak ada pelanggaran. Walaupun tidak ada permasalahan atau tidak ada perkara terkait pidana tapi tetap pelaksanaan Rapat Koordinasi berdasarkan Tahapan yang sedang berjalan. Saat ini sedang berlangsung Tahapan yang dilaksanakan oleh KPU adalah Coklit dari Petugas PPDP”. Ungkap Farid.
AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K. M.Si Kapolres Trenggalek menagtakan Karena ini moment yang sangat penting dalam rangka menghadapi Pilkada serentak Tahun 2020 Walaupun pendaftaran Paslon Tanggal 4 s.d 6 September 2020 dan ini Tanggal 15 Juli s.d 13 Agustus 2020 menghadapi Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yaitu pelaksanaan Coklit oleh Petugas PPDP. Mungkin disinilah nanti peran kita dari Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu bisa menyampaikan kegiatan- kegiatan terutama melalui media cetak sehingga masyarakat mengerti sehingga jangan sampai nanti mereka tidak tahu memasuki tahap mana.
Kapolres menambahkan ASN, Aparat Kepolisian atau TNI Karena mungkin saja dari incumbent mungkin bisa memanfaatkan situasi saat ini apalagi sekarang kita mengadapi covid 19 terkadang nanti menjadikan moment untuk menjatuhkan dari Paslon yang lain. Disini peran Bawaslu untuk bisa mengingatkan dan memberikan edukasi-edukasi terkait nanti mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, peran dari Bawaslu dapat membuat selebaran-selebaran sehingga masyarakat memahami tentang Tahapan. Jangan sampai kita terkoyahkan pecah karena adanya konflik kepentingan. Tugas saya disini adalah mengamankan pelaksanaan Pilkada sampai dengan selesai Pilkada 2020". Imbuh Kapolres.
Darfiah, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek mengatakan Kita harus sering merapatkan barisan dengan saling berkoordinasi dan bekerjasama ada beberapa hal bahwa nanti dilapangan nanti ada banyak kepentingan politik, money politik, berita hoax. Pressure itu pasti ada tetapi dengan kita merapatkan barisan dan seiya sekata karena biasanya kalau terjadi pelanggaran itu kita mau didemo sudah siap. Dengan adanya Rapat Koordinasi ini dikumpulkan nomor hape dan dibuat grup Sentra Gakkumdu sehingga memudahkan komunikasi secepatnya untuk memberi himbauan atau apa sehingga Pilkada ini menjadi damai dan tenang'. Kata Kajari.
Acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam menghadapi Tahapan Lanjutan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek ditutup oleh Farid Wadjdi Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek. (Hms)