Lompat ke isi utama

Berita

Prayogi Menjelaskan Tentang Advokasi dan Pendampingan Hukum

www.trenggalek.bawaslu.go.id - Divisi Hukum, Humas dan Data Infromasi  Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengadakan Kegiatan internal guna meningkatkan sumber daya manusia di kesekretariatan bawasalu trenggalek, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin deangan mengangkat tema seputar tugas dan fungsi divisi H2DI ini. (24/5/2022). Prayogi menyampaikan kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan pengetahuan kepada teman-teman keskretariatan tentang tugas dan fungsi Divisi H2DI, untuk pembahasan kali ini kita mengangkat tema tentang advokasi dan pendampingan hukum. " Ujar Prayogi Peraturan bawaslu tentang advokasi dan pendampingan hukum yaitu di perbawaslu No. 26 tahun 2018, dijelaskan bantuan hukum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja bawaslu kepada pejabat dan atau pegawai bawaslu dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bawaslu, dalam hal ini yang akan memberikan advokasi yaitu dari  Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Prayogi menambahkan pemberian bantuan hukum oleh bawaslu diberikan kepada pengawas pemilu, pejabat dan pegawai yang mendapatkan permaslahan hukum dan dapat diberikan kepada mantan pengawas pemilu, mantan pegawai dan pensiuanan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan bawaslu. imbuh prayogi.