Pleno DPHP Kabupaten Trenggalek Alot
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek awasi dan melakukan pencermatan dalam Rapat Pelno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek, Minggu (11/08/2024).
Imam Maskur Koodinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Trenggalek menyampaikan dalam "Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek tahun 2024. ini terdapat perubahan rekap dari tingkat kecamatan, dari perubahan tersebut KPU beralasan karena adanya sinkronisasi pemilih ganda se-Indonesia sehingga perlu penghapusan salah satu data ganda tersebut, yaitu yg tidak dilengkapi data resmi. " Ungkap Maskur.
Maskur menambahkan dari hal tersebut Bawaslu meminta KPU untuk memberikan penjelasan secara detail perubahan data yg telah dilakukan oleh KPU untuk memastikan siapa, TPS berapa, desa apa dan kecamatan apa dan disertai keterangan bukti Dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Ada pergeseran/pengurangan sejumlah 496 pemilih dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Sehingga Bawaslu meminta KPU untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan dari masing-masing Kecamatan satu persatu. dan sekaligus rincian data dari KPU."Tegas Maskur.
"Kalau tanpa ada keterangan dan data perubahan, Bawaslu menolak hasil Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek tahun 2024."Pungkasnya.
Penulis dan Foto: Ryn
Editor: Imam Maskur