PILKADA TRENGGALEK, TANPA CALON PERSEORANGAN
|
Trenggalek.bawaslu.go.id – TRENGGALEK. Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar September mendatang, KPU Kabupaten Trenggalek telah melakukan kegiatan Tahap Penerimaan Berkas Calon Perseorangan.
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 dibuka tanggal 19 Februari 2020 s.d Minggu 23 Februari 2020 pukul 24. 00 WIB.
Namun hingga batas terahir, KPU Trenggalek tidak menerima berkas untuk calon perseorangan. Karena itu, dipastikan Pilkada Trenggalek kali ini tanpa calon perseorangan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah, S.Pd.I menerangkan pihaknya telah mengumumkan tahapan penyerahan dukungan yakni dari tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan 16 Desember 2019. Serta Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 pada tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020, sampai pukul 24.00 WIB. “ Kami sudah mengumumkan Tahapan Calon Perseorangan di media cetak, website dan Baliho ”Kata wanita ramah ini.
Adapun syarat minimum dukungan calon perseorangan adalah 7,5% dari DPT pemilihan sebelumnya. Jika di jumlah sekitar 43.632 ribu pemilih di Kabupaten Trenggalek. Dan harus tersebar minimal 50% kecamatan atau 8 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. “Sampai batas akhir yang di tentukan, tidak ada bakal calon perseorangan melakukan penyerahan syarat dokumen dukungan. Dengan demikian dapat dipastikan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 tidak ada calon dari jalur perseorangan,”. Imbuh Iin Komisioner KPU Trenggalek
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas, Hubal, Prayogi,S.Pd.I. menegaskan “Bahwa belum ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, artinya Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 tidak ada calon perseorangan,”. tegas Prayogi. (Humas)