Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA 2020 : BAWASLU HIMBAU BUPATI TRENGGALEK TIDAK MELAKUKAN MUTASI MENJELANG PILKADA 2020

  TRENGGALEK- (trenggalek.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek,( Kamis 2 Januari 2020), Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek Bawaslu mengingatkan Bupati Trenggalek untuk tidak melakukan Mutasi Pejabat menjelang 6 bulan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek. Peringatan tersebut disampaikan Bawaslu melalui surat himbauan resmi, tertanggal 2 Januari 2020. Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani, S.Pi mengatakan, hal ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi pelanggaran dalam rangka memaksimalkan pengawasan akan potensi pelanggaran Netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah pada pelaksanan tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Trenggalek. “Tugas Bawaslu itu salah satunya melakukan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu, terkait dengan tahapan pencalonan ini, kami melayangkan surat himbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Tentang Pergantian Pejabat," Ujar Ketua Bawaslu Trenggalek Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Dan WaliKota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Adapun penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020. "Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Trenggalek dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas," terang Ahmad Rokhani. Diketahui pada Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp.600.000,00. "Untuk masyarakat jika terjadi penggantian atau mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku silahkan dilaporkan melalui Layanan Aduan Cepat Bawaslu Kabupaten Trenggalek" tutupnya. (Humas)