PERTEGAS TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BAWASLU
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Sosialisasi yang diakan Bawaslu RI ini diikuti oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo selaku pemangku Hukum dan Datin Bawaslu Jatim serta 38 Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim, termasuk Prayogi, selaku Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
Struktur kelembagaan Bawaslu terus berbenah, ini bisa dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Perbawaslu ini mengatur mulai tingkat Bawaslu RI sampai badan ad hoc, Perbawaslu ini juga perubahan atas Perbawaslu sebelumnya yang baru ditetapkan, yakni Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Menurut Bachtiar, Tenaga Ahli Bawaslu RI, urgensi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini ada tiga. Ini ditujukan kepada Bawaslu semua tingkatan. Ini disampaikan Bachtiar dalam pembukaan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 secara daring melalui zoom meeting, Senin pagi (29/06/2020).
Nur Ramadhan, tim asistensi Bawaslu RI, menambahkan, “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini merubah Perbawaslu No 1 Tahun 2020. Ada 24 pasal perubahan dan 1 pasal penambahan. Perubahan itu termasuk perubahan pembagian Divisi, fungsi Divisi dan hubungan unit kerja. Tapi ini tidak menegasikan bahwa Bawaslu bekerja secara kolektif kolegial, ini hanya mempermudah dalam menjalankn fungsi dan tugas”, tegas Nur.
Kesempatan berikutnya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, di forum itu ia menyampaikan, “Kalau di Jatim tidak se-linear di Perbawaslu, komplikasi kami juga muncul dari jumlah komisioner di Provinsi 7 orang, di Kabupaten/Kota ada yang 5 orang, ada yang 3 orang. Posisi humas, ada yang nempel di PHL ada yang nempel ke Datin. Ada juga yang nempel di SDM.
Menanggapi berbagai pertanyaan, Nur kembali menjelaskan, “Forum ini memang untuk menyamakan persepsi terhadap perubahan. Dari Pusat 5 orang, turun ke Provinsi 7 orang lalu turun ke Kabupaten/Kota 5 orang bahkan ke 3 orang, yang 3 orang itu bobot organisasi memang luar biasa”, jelasnya. Ada ketimpangan bobot kerja, ini upaya membagi rata, ini komposisi yang paling mungkin untuk saat ini.