Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Bawaslu Trenggalek Gelar Diskusi Pengelolaan BMN Bersama BPKPD

Diskusi BMN bersama BPKPD

Bawaslu Kabupaten Trenggalek menggelar Diskusi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek pada Rabu (29/7/2026) di Media Center Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

trenggalek.bawaslu.go.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, transparan, dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menggelar Diskusi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek pada Rabu (29/7/2026) di Media Center Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bidang Aset BPKPD Kabupaten Trenggalek sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara.

Diskusi diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Koordinator Sekretariat, seluruh jajaran sekretariat, serta narasumber dari BPKPD Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso dan Rahma Ardhiana Trinandadini. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Farid Wadjdi, yang menyampaikan pentingnya pengelolaan BMN sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Farid Wadjdi menegaskan bahwa BMN merupakan aset negara yang harus dikelola secara tertib melalui pencatatan, inventarisasi, serta pemantauan kondisi fisik barang secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil aset menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan BMN. Menurutnya, seluruh pegawai memiliki tanggung jawab yang sama dalam memanfaatkan, merawat, dan menjaga aset negara agar tetap bernilai guna dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

Selanjutnya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kirnadi, memaparkan materi mengenai regulasi dan mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku di lingkungan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMN berpedoman pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan aset.

Kirnadi menjelaskan bahwa Barang Milik Negara mencakup seluruh barang yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun perolehan lain yang sah, seperti tanah, bangunan, kendaraan dinas, komputer, laptop, printer, peralatan kantor, peralatan komunikasi, hingga berbagai sarana pendukung pelaksanaan pengawasan. Penggunaan setiap aset harus sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi serta tidak dapat dipindahtangankan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Trenggalek memiliki 121 unit Barang Milik Negara yang tercatat dalam administrasi. Sementara itu, gedung kantor yang digunakan masih berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, sehingga pengelolaannya tetap memerlukan administrasi yang tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan BMN merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang selalu menjadi perhatian dalam proses monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan aset negara agar setiap barang dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.

Rusman juga menekankan bahwa aset yang sudah tidak layak digunakan maupun mengalami kerusakan harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari kesesuaian antara data inventaris dengan kondisi fisik barang di lapangan.

Sementara itu, narasumber dari BPKPD Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, memberikan penguatan mengenai praktik pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset merupakan proses yang berkesinambungan sejak tahap perencanaan dan pengadaan hingga penghapusan barang. Ketelitian dalam administrasi menjadi kunci agar seluruh aset dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.

Edi juga menyoroti pentingnya inventarisasi berkala untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara data administrasi dan kondisi riil aset. Selain itu, aset yang sudah tidak dimanfaatkan perlu segera diproses melalui mekanisme pemindahtanganan atau penghapusan sesuai ketentuan. Ia turut mengingatkan bahwa aset tidak berwujud, seperti perangkat lunak (software), juga memerlukan pengelolaan yang baik, termasuk dalam perencanaan pengadaan maupun penghapusannya sesuai masa manfaat.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Trenggalek berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara. Sinergi bersama BPKPD Kabupaten Trenggalek diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset yang semakin tertib administrasi, akuntabel, serta mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Humas Bawaslu Trenggalek