Lompat ke isi utama

Berita

PENYELENGGARAAN PEMILU JANGAN MENINGGALKAN DUKA BAGI KELUARGA PENYELENGGARA

trenggalek.bawaslu.go.id - Madiun. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menghadiri rapat koordinasi Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Madiun (Bakorwil Madiun), Selasa (18/01/2022) di ruang Rapat Wilis Lt 1 Bakorwil Madiun. Hadir dalam rapat tersebut seluruh Ketua KPU dan Bawaslu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Bakorwil I Madiun. Kepala Bakorwil Madiun Eddy Supriyanto menyampaikan bahwasanya dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan dinamis dengan memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja/buruh, perlu meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui percepatan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur serta untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja. Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja agar ada ketenangan bagi pekerja dan keluarga dalam melaksanakan tugasnya. Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwasanya melalui anggaran APBD yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten, jajaran pengawas di Bawaslu Kabupaten Trenggalek sejumlah 1.906 orang pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 telah didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada pelaksanaan tugas, 2 orang pengawas telah meninggal dunia dan telah mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakergjaan sejumlah Rp. 42.000.000,-. Bawaslu Trenggalek mengucapkan terima kasih, santunan tersebut sedikit dapat meringankan duka keluarga almarhum. (Hms/AR)