Lompat ke isi utama

Berita

PENGUNDIAN DAN PENETAPAN NOMOR URUT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2020.

trenggalek.bawaslu.go.id- Kamis, tanggal 24 September 2020 bertempat di Hall Majapahit Hotel Hayam Wuruk Jl. Sukarno - Hatta No. 20 Trenggalek telah dilaksanakan Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020, hadir dalam kegitan tersebut Kaplores Trenggalek, Dandim 0806 Trenggalek, Ketua KPU Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020 beserta, masing-masing  Ketua Partai pengusung dan L.o kedua pasangan calon. Sambutan Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi " Kami KPU sudah melakukan proses pencalonan, mulai dari pendaftaran kami selalu berhati-hati dan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu, setelah pendaftaran kami verifikasi syarat calon dengan hasil semua Paslon memenuhi syarat, termasuk hasil tes kesehatan juga telah memenuhi syarat". Kata Gembong Gembong menambahkan "Kami mohon maaf bahwa karena ada perubahan adanya PKPU No.13 tahun 2020 yg turun tengah malam, sehingga yang tadinya undangan tiap paslon maksimal 20 orang akan tetapi berubah yg boleh masuk hanya Paslon dan LO, Semoga Rapat Pleno ini bisa menghasilkan yg terbaik untuk Kabupaten Trenggalek". Imbuh Gembong. Hasil Dalam pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yaitu Nomor Urut 1 Ir. Alfan Riyanto, M. Tech (Calon Bupati Trenggalek) dan Zainal Fanani, S.ST M.MT (Calon Wabup Trenggalek), Nomor Urut 2 Pasangan H. Moch. Nur Arifin, SE (Calon Bupati Trenggalek) dan Syah Mohammad Natanegara (Calon Wabup Trenggalek).