Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Desa se-Trenggalek Pada Pemilu Serentak 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
  1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
  2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
  3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
  4. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan akan tetapi keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan (terlampir) membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Desa atau Kelurahan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan. Adapun Pengumuman Panwaslu Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Pendaftaran PKD sebagai berikut: 1.Panggul 2.Munjungan 3.Pule 4.Dongko 5.Tugu 6.Karangan 7.Kampak 8.Watulimo 9.Bendungan 10.Trenggalek 11.Pogalan 12.Durenan 13.Suruh Unduh Formulir Pendaftaran atau langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
  1. SURAT LAMARAN PANWASLU KELURAHAN DESA 2023