Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Desa se-Trenggalek Pada Pemilu Serentak 2024
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
- Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan akan tetapi keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu desa.