Pengawasan Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Verifikasi Faktual (Verfak) kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek perseorangan sampai saat ini belum selesai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek
Prayogi, koordinator Divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan sampai saat ini belum menerima laporan terkait pelanggaran, baik adanya dukungan dari anggota TNI/Polri, ASN, ataupun Kepala Desa dari pengawas yang berada di lapangan. dalam dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, ada beberapa pekerjaan yang tidak boleh mendukung yaitu, TNI/Polri, penyelenggara Pemilu, ASN dan Kepala Desa,” seandainya ada pasti langsung di coret oleh verifikator. ” Saat ini teman-teman sedang melakukan pengawasan verifikasi Faktual kedua, dan belum selesai tahapannya,” ungkap Prayogi,
Pengawasan Verifikasi Faktual Kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dilaksanakan 31 Juli sampai dengan 10 Agustus 2024.