PENGAWASAN PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) DI KECAMATAN PANGGUL
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu komponen yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki Petugas Pantarlih yang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Pembentukan Pantarlih kini dimulai pada tanggal 26 Januari sampai dengan 6 Februari 2023. Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum salah satu tugas Panwaslu Kecamatan yaitu mengawasi perekrutan Petugas Pantarlih.
Salah satu bentuk upaya pencegahan, Panwaslu Kecamatan Panggul mengirim surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panggul sekaligus berkoordinasi berkaitan dengan ketentuan – ketentuan pembentukan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
“Sebagai upaya pencegahan, kami Panwaslu Kecamatan Panggul telah mengirimkan surat imbauan kepada PPK Kecamatan Panggul dalam pengawasan perekrutan Pantarlih untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi pada pembentukan Pantarlih” kata Bakron, Ketua Panwaslu Kecamatan Panggul
Pengawasan juga dilakukan dengan berkoordinasi secara langsung dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se - Kecamatan Panggul. Dengan melakukan pengecekan administrasi pendaftar dan melakukan pencermatan calon Petugas Pantarlih tidak menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun. Sampai pada hari Senin, (30/01/2023) ada beberapa TPS yang masih kosong pendaftarnya, tetapi ada juga yang sudah memenuhi kuota. PPS menyampaikan ada beberapa pendaftar yang tercatut dalam keanggotaan partai politik, sebagai upaya tindak lanjut pendaftar mengisi surat pernyataan yang bermaterai dan formulir tanggapan masyarakat.
“Seperti yang disampaikan oleh PPS ada pendaftar Pantarlih yang tercatut dalam keanggotaan partai politik, PPS dan pendaftar sudah mengecek dalam sipol. PPS meminta pendaftar untuk melampirkan surat pernyataan bermaterai yang nantinya akan disampaikan ke PPK” pungkas Bakron.