Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pelantikan Anggota PPK dan KPPS untuk Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

(Suasanad alam Pelantikan Anggota PPK dan KPPS untuk Penghitungan SuaraUlangPascaPutusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, yang di awasi oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, 09/08/19) Bawaslu Trenggalek - Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia Nomor : 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Tanggal 2 Agustus 2019dansebagaimanaPeraturan KPU RI Nomor : 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaradalam Pemilihan Umum Pasal 86 ayat (2) huruf a dan b Bahwa : Huruf a : pembentukan, pengangkatan kembali atau seleksi, dan pelantikan anggota KPPS untuk melaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS pascaputusan Mahkamah Konstitusi; Huruf b : pengangkatan kembali anggota PPK untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota;   KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Jumat Pukul 23.00 WIB di Kantor KPU Kab.Trenggalek telah melaksanakan Pelantikan Anggota PPK dan KPPS TPS 4, 12, 20 Kelurahan Surodakandan TPS 12 KelurahanSumbergedonguntuk Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang akandiselenggaranpadaHariSenintanggal 12 Agustus 2019 Pukul 08.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek Jl. Trenggalek – Ponorogo sebagai mana Surat yang masuk ke Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor : 760/PL.01.8-Und/3503/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 Perihal Undangan. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Sdr. GEMBONG DERITA HADI menyampaikan bahwa pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 pelaksanaan Penghitungan ulang yang akan jadi saksi dari parpol dan Bawaslu Trenggalek Untuk Form C1 ada form baru pascaputusan MK. Form C Plano ke C1 ada form baru langsung kehitung kecamatan dan kabupaten. UntukPenetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trengalek dalam Pemilu Tahun 2019 akan dilaksanakan hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2019. Mekanisme Penghitungan Ulang adalah yang dibuka Surat Suara Sahdan Surat Suara tidak sah. Untuk pelaksanaan penghitungan ulang kita laksanakan apa adanya dan tidak usah tegang, kita tunjukkan kepada Bawaslu RI dan KPU RI dalam suksesnya acara Penghitungan Ulang Pasca Putusan MK. Penghitungan ulang dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek dan Kota Surabaya di Jawa Timur. (Humas Bawaslu Trenggalek).