Lompat ke isi utama

Berita

PENETAPAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

trenggalek.go.id-  KPU Kabuapten Trenggalek Mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Dan Membacakan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2020, acara ini di saksikan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pembacaan berita Acara penetapan oleh Istaiin Nafiah, S.Pd.I Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek  mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020 KPU Kabupaten  Trenggalek telah menerima pendaftaran  2 pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Trenggalek pada pilkada serentak tahun 2020. KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan dua (2) pasangan calon yaitu H. Much Nur Arifin  dan Syah Muhammad Natanegara  dengan partai pengusung  PDIP, Partai Golkar,Partai Demokrat, Partai Gerindra, Pan, Partai Hanura, PPP serta Alfian Rianto berpasangan dengan Zaenal fanani dengan di usung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  dan Partai Keadilan Sejahteta (PKS), Kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati telah memenuhi syarat dalam pilkada serentak tahun 2020. Dalam hal ini Bawaslu Trenggalek  M. Triono Al Fata menyampaikan saran masukan ke KPU Trenggalek “Supaya tidak cacat prosedur dalam pleno penetapan paslon. KPU Kab. Trenggalek hendaknya benar-benar memastikan bahwa semua rangkaian kegiatan pendaftaran calon sudah clear, tidak ada persyaratan apapun yang menjadi ketentuan penetapan paslon yg belum terpenuhi, dipastikan semua sudah terpenuhi”. Ungkap Triono. Acara Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Pukul 11. 20 WIB Selesai.