Lompat ke isi utama

Berita

PEMPROV JATIM BAHAS PENDANAAN BERSAMA PILKADA SERENTAK 2024 BERSAMA KPU, BAWASLU DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE JATIM

trenggalek.bawaslu.go.id - Surabaya. Setelah minggu yang lalu Bawaslu Kabupaten Trenggalek melakukan audiensi dengan DPRD Kabupten Trenggalek terkait persiapan pendanaan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, kemarin, rabu–kamis (19-20 /01/2022) Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengadiri undangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kesepakatan Komponen Pendanaan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Pilkaada Serentak Tahun 2024 di Hotel Novotel Samator - Surabaya. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU, Asisten Pemerintahan dan Kesra,Bakeuda, Bappeda, kabag Pemerintahan 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jawa Timur dengan narasumber antara lain Direktur Fasilitasi KDH dan DPRD, Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan Kepala Biro Pemerintahan dan otonomi Daerah Sekretariat Daerah provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jatim Benny Sampirwanto menyampaikan bahwasanya pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 merupakan agenda yang besar, sehingga harus dipersiapkan sejak dini. Mengingat pilkada 2024 bersamaan antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota maka perlu dibicarakan bersama terkait komponen biaya dan mekanisme pembiayaanya. Pemerintah Daerah harus menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana amanah UU no 10 Tahun 2016 pasal 166 ayat (1) dan Permendagri nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri no 54 Tahun 2019. Selain itu kerawanan Covid-19 perlu diperhatikan dalam perencanaan pembiayaan Pilkada 2024. Benny juga menyampaikan bahwasanya penyelenggara Pemilu di Jawa Timur harus dicover oleh Jamsostek dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan Ditjen Otoda kemendagri Andi Batalifu menyampaikan bahwasanya paling tidak ada 9 isu strategis dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 yang harus diperhatikan oleh penyelenggara, pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder terkait, diantaranya : 1). Ketersediaan anggaran; 2). Data pemilih dan partisipasi; 3). Regulasi; 4). Bebean kerja penyelenggara; 5). Dinamika politik di daerah; 6). Penggunaan teknologi/IT; 7). Logistic pemilu/Pilkada; 8). Keamanan dan ketertiban masyarakat; 9). Keberlangsungan penyelenggaraan pemerintan di daerah. Ketua Komisi E DPRD Jatim Istu Hari Subagio menyampaikan bahwasanya DPRD Provinsi mempunyai fungsi Pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka Representasi Rakyat di Daerah Provinsi. Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut DPRD Provinsi menjaring Aspirasi Masyarakat. Dalam persiapan Pilkada serentak tahun 2024, DPRD Jatim telah mengundang Bawaslu dan KPU Jawa Timur untuk memaparkan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaannya. Nantinya DPRD bersama Pemerintah Daerah menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 serta menyiapkan payung hukum dalam teknis penganggaran dan pendistribusian kepada penyelenggara Pilkada (KPU & BAWASLU). Moh. Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur menyampaikan bahwasanya Bawaslu Jawa Timur telah melakukan penyusunan dan review Rencana Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 bersama 38 kab/kota yang didampingi oleh Bawaslu RI. Dalam penyusunan anggaran tersebut Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan. Bawaslu Jawa Timur telah diundang oleh Pemprov dan DPRD Jatim terkait pengganggaran dan opsi sharing pendanaan. Bawaslu Jatim menyampaikan bahwasanya Honor jajaran pengawas Adhoc se-Jatim dimungkin dibiayai oleh APBD Provinsi agar ada keseragaman besaran honor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan. Bawaslu kab/Kota diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan Bupati dan DPRD terkait persiapan penganggaran pengawasan Pilkada 2024 yang mana dimungkinkan untuk dilakukan pencadangan anggaran sedini mungkin agar tidak memberatkan pada pelaksanaannya. Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang hadir dalam rapat tersebut dikonfirmasi menyampaikan bahwasanya Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah rkirim Surat Ke Bupati Trenggalek dan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek terkait persiapan pengawasan pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024. “ Minggu kemarin, hari Jumat kami telah melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Trenggalek termasuk membahas rencana anggaran dan mekanisme sharing anggaran antara Provinsi dan Kabupaten sebagaimana Permendagri 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Alhamdulillah hasil rakor hari ini ada sedikit titik kejelasan terkait hal tersebut dan nanti kita segera merapat ke Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menindaklanjuti”. (Hms/AR)