Lompat ke isi utama

Berita

PEMILIH TIDAK DIKENAL, TRIONO : HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEBENARAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANNYA DAN KEBERADAANNYA

trenggalek.bawaslu.go.id - Pemutakhiran Data Pemilihan sudah pada tahap Rekap Kabupaten, pada hari Rabu Tanggal 5 April 2023, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Pleno Tebuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Trenggalek hadir dan mengawasi jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M. Triono Al Fata menerangkan Bawaslu Sebagai Controling System Demokrasi di negeri ini, Wajib menjaga Marwah Demokrasi yang Berintegritas. " Semangat mengawal Hak Pilih harus tetap hadir walaupun dihadapkan dengan persoalan administrasi kependudukan baik karena persoalan bersumber dari lemahnya kesadaran dari sebagian masyarakat untuk mengurus/memperbaiki administrasi kependudukannya maupun karena lemahnya kualitas sistem kontrol birokrasi pelayanan administrasi kependudukan". Terang Triono Triono menambahkan Persoalan administrasi kependudukan yang masih ada disebagian masyarakat mau tidak mau menjadi irisan persoalan instansi yang berwenang dan penyelenggara Pemilu pada tahapan penyusunan daftar pemilih maka perlu terus meningkatkan dan menguatkan kolaborasi untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih. Misalnya data pemilih tidak dikenal harus bisa dirasionalisasikan argumentasi administrasinya dan bisa dipertanggungjawabkan kebenaran administrasinya jangan sampai terjadi manipulasi administrasi kependudukan. (Secara administrasi kependudukan ada, tapi masih dipertanyakan keberadaannya) maka perlu ada kepastian administrasi kependudukan dan keberadaannya perlu fokus pengawasan terhadap pemilih yang dulu diistilahkan dengan pemilih tidak dikenal. Pungkasnya.